ICW Desak Jokowi untuk Ambil Sikap dalam Polemik TWK KPK, Ini 10 Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki 10 alasan mengapa Jokowi harus bersikap terkait polemik TWK KPK yang akan memecat puluhan pegawai tersebut.

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang. 

Pemberhentian itu lebih cepat satu bulan dibandingkan keputusan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 yang menyebut pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Puluhan pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan kini tinggal menghitung hari untuk angkat kaki dari markas lembaga antirasuah.

Puluhan pegawai yang dinyatakan gagal menjadi ASN melalui metode asesmen TWK itu pun dicap 'merah.'

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejauh ini masih bersikap normatif terhadap pemecatan Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Jokowi sempat bersuara setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Novel Baswedan: Pimpinan KPK Barangkali Merasa di Atas Pemerintah

Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Dipecat Tak Dapat Pesangon, Novel Baswedan Dkk Hanya Terima Tunjangan Hari Tua

Baca juga: Jokowi Lepas Tangan Soal TWK KPK, tapi Diminta Jadi Saksi Nikah Influencer Langsung Bergegas

Baca juga: Fahri Hamzah Puji Firli Bahuri, Ketua WP KPK: Semua Mantan Ketua KPK Tahu Seluk-beluk KPK

Melihat hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki 10 alasan mengapa Jokowi harus bersikap terkait polemik TWK KPK yang akan memecat puluhan pegawai tersebut.

Pertama, ICW mengharapkan Jokowi konsisten atas pernyataannya pada pertengahan Mei 2021.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan, pertengahan Mei lalu, Jokowi sempat mengeluarkan pernyataan bahwa TWK KPK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.

"Bahkan saat itu Presiden turut mengutip putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum," kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Kedua, menurut ICW, Jokowi selaku Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam birokrasi.

Kurnia memaparkan, Pasal 3 PP 17/2020 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang mengangkat PNS.

"Maka dari itu, dengan melandaskan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM, Presiden dapat mengambil alih kewenangan Sekjen KPK untuk melakukan pengangkatan terhadap 56 pegawai karena terbukti maladministrasi dan melanggar HAM," katanya.

Ketiga, ICW menyebut, Jokowi selaku pihak eksekutif merupakan atasan KPK berdasarkan perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
1234

Berita Terkini