TRIBUNTERNATE.COM - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) menuai sejumlah penolakan.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, pemberlakukan PPKM Level 3 saat Nataru ini adalah karena pemerintah ingin melindungi rakyat.
"Pemerintah itu pasti dalam konteks melindungi rakyatnya."
"Jadi kalau nggak ada aturan (terus masyarakat) bebas merdeka (bermobilitas), (maka) bebas merdeka juga Covid-19 itu kena masyarakat," jelas Luhut dikutip dari Kompas Tv, Jumat (26/11/2021).
Luhut pun menjelaskan ini semua demi Indonesia agar terhindar dari adanya lonjakan Covid-19 ketiga.
"Ada sedikit dibikin aturan tapi aman, atau nggak usah ada aturan tapi sakit?" kata Luhut.
Baca juga: Dikabarkan jadi Pangkostrad Baru, Begini Respons Menantu Luhut, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak
Baca juga: Tanggapi Dugaan Luhut dan Erick Thohir Terlibat Bisnis PCR, Mahfud MD: Silakan Diteliti, Diaudit
Baca juga: Kebijakan Terus Berubah, Ini Penjelasan Luhut: Kami Sangat Konsisten, yang Tak Konsisten Penyakitnya
Sementara itu, terkait penerbangan pariwisata internasional di Bali, Luhut mengabarkan akan melakukan pembatasan mendekati Nataru.
"Kita tambah mulai besok ada penerbangan 7 flight lagi. Sehingga bisa tambah sekitar 4.500 penumpang per hari lagi," ujar Menko Marves itu.
Terkait dengan adanya proses karantina wisatawan dari mancanegara yang datang ke Indonesia, Luhut menyebut pihaknya akan tetap memberlakukan karantina.
"Kita masih jalankan (soal karantina). Saya kira ya kalau dari luar kita masih lakukan, kalau dalam negeri Saya kira tidak," jelas Luhut.
Meskipun pemerintah menginginkan adanya penerbangan internasional tanpa karantina.
"Ya pelan-pelanlah (akan diberlakukan penerbangan tanpa karantina)."
"Nanti kalau kondisi membaik pasti dong (kita buka penerbangan tanpa karantina) masa kita mau karantina sepanjang masa," terang Luhut.
Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak mau seperti Eropa.
"(Saat penerbangan Eropa) dibuka (Covid-nya) naik lagi, kita nggak mau," jelas Luhut.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Sederet Pakar Hukum Angkat Bicara
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Apindo: Menurut Kami, Putusan MK Multitafsir
PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari
Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.
Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.
Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.
Baca juga: Polri Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama PPKM Level 3 Nasional di Momen Libur Nataru
Baca juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 PPKM Level 3: Gereja Bentuk Satgas Covid, Jemaat Maksimal 50%
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturan Khusus di Gereja dan Mall
Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir.
Untuk itu, kata Muhadjir, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Sementara itu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terang Menko PMK itu.
IDI: Indonesia Harus Siapkan Skenario Terburuk
Mengutip Tribunnews.com, Ketua Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan skenario terburuk apabila terjadi lonjakan Covid-19.
Ini dilakukan, mengingat di negara tetangga dan Eropa saat ini terjadi lonjakan kasus gelombang ketiga.
Apalagi sebentar lagi akan ada libur Natal dan Tahun Baru yang kemungkinan besar akan terjadi banyak mobilisasi dari masyarakat.
Jika berkaca dari pengalaman sebelumnya, kenaikan gelombang Covid-19 di Indonesia selalu terjadi setelah libur panjang.
Ditambah lagi, saat ini angka kasus positif Covid-19 di Indonesia menurun, masyarakat justru semakin abai akan penerapan protokol kesehatan.
Untuk itu, Zubairi meminta partisipasi aktif baik dari masyarakat maupun dari pemerintah untuk bersama-sama mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
"Mematuhi peraturan supaya tidak tertular, yang kedua vaksinasi itu kita masih sekitar 40 persen. Harus cepat-cepat dinaikkan, walaupun vaksinasi saja tidak cukup untuk mencegah penularan," kata Zubairi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lain terkait Penanganan Covid
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut Buka Suara Adanya Penolakan PPKM Level 3 Saat Nataru hingga Singgung Soal Karantina Wisatawan