TRIBUNTERNATE.COM - Duka tengah menyelimuti dunia sepak bola Indonesia.
Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur setelah digelarnya laga Derby Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya dalam pekan 11 Liga 1 musim 2022-2023, Sabtu (1/10/2022).
Dalam laga tersebut, tim tuan rumah, Arema FC, menelan kekalahan 2-3 dari Persebaya Surabaya.
Diduga supporter tak terima kekalahan Arema FC dari Persebaya dengan skor 2-3 sehingga mereka turun ke lapangan.
Namun, kericuhan di Stadion Kanjuruhan diperparah dengan adanya penembakan gas air mata dari pihak kepolisian.
Akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, data terbaru menyebutkan ada 131 orang meninggal dunia.
Ada tembakan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan tersebut pun menuai sorotan.
Sebab, gas air mata disebut-sebut penyebab terjadinya kondisi chaos dan desak-desakan hingga lebih dari 100 orang tewas.
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI), Julius Ibrani menduga penembakan gas air mata oleh kepolisian dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan adalah perintah atasan dan mengandung unsur kesengajaan.
Baca juga: Investigasi Komnas HAM Ungkap Kondisi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan: Muka Biru Kekurangan Oksigen
Baca juga: Susul Supporter Supporter Bayern Munich, Fans Rayo Vallecano Soroti Tragedi Stadion Kanjuruhan
Baca juga: Kesaksian Korban Kanjuruhan, Aparat Tolak Selamatkan Suporter: Yang di Mobil Brimob Tak Mau Bantu
Hal tersebut lantaran gas air mata yang ditembakkan langsung mengarah ke kerumunan penonton.
Sehingga, katanya, tindakan ini bukan dalam niatan untuk mengamankan, tetapi melukai penonton.
"Kalau gas air mata langsung ke tengah badan penonton, dan di situ kita bisa lihat di antara mereka ada yang menggendong anak kecil, itu sudah jelas-jelas tujuannya bukan melumpuhkan tapi melukai," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Rabu (5/10/2022).
Selain itu, Julius juga menganggap adanya unsur kesengajaan dalam penembakan gas air mata ke arah penonton yang dibuktikan dengan tidak adanya langkah persuasif dilakukan terlebih dahulu oleh pihak pengamanan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 131 Orang, Indonesia dalam Bayang-bayang 7 Sanksi dari FIFA
Baca juga: Gas Air Mata Langgar Aturan FIFA, Ternyata Indonesia Bisa Lolos dari Sanksi Tragedi Kanjuruhan?
Langkah persuasif yang dimaksud seperti penggiringan penonton yang berada di tribun agar keluar terlebih dahulu dari stadion hingga peringatan verbal.
"Sebelum penembakan gas air mata apakah sudah ada tahapan untuk dinamisasi massa yang crowded, kenapa tidak keluar, digiring keluar perlahan, kenapa tidak persuasif, peringatan verbal, lisan (kepada penonton)," jelasnya.