TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Imigrasi Kelas l TPI Ternate, memberikan pelayanan masa berlaku Paspor, dari yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.
Masa berlaku Pasporyang diberlakukan Imigrasi Kelas l TPI Ternate, ditetapkan Dirjen Imigrasi pada 12 Oktober 2022 lalu.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kelas l TPI Ternate, Valentinus Lucky mengatakan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham), nomor 18 tahun 2022.
Baca juga: 274 Peserta Pramuka Saka Bahari Mengikuti Perkemahan Sail Tidore 2022
Tentang perubahan atas Permenkumham nomor 8 tahun 2014, tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.
"Penerapan masa berlaku Paspor baru didasarkan Pasal 2A Ayat (2), di Permenkumham nomor 18 tahun 2022.
"Yang diundangkan pada Kamis 29 September 2022 kemarin, "katanya, Kamis (24/11/2022).
Menurutnya, dalam aturan baru disebutkan, Paspor biasa dan e-Paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Hanya diberikan kepada WNI, yang telah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.
Kemudian bagi anak, berkewarganegaraan ganda masa berlaku Paspor disesuaikan.
Dengan jangka waktu hingga sang anak, diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
"Sebagai contoh, apabila anak berkewarganegaraan sudah berusia 18 tahun, saat pengantian Paspor."
"Maka masa berlaku Paspor menjadi 3 tahun, atau hingga dia menginjak usia 21 tahun."
"Usia tersebut merupakan batas maksimal anak berkewarganegaraan ganda, untuk menentukan kewarganegaraannya, "paparnya.
Sementara untuk biaya pembuatan Paspor, masih sama seperti biaya sebelumnya.