Yaitu sesuai regulasi lama, yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2019.
Baca juga: Gelar Nobar Piala Dunia 2022, Komunitas Fans Jerman di Halmahera Selatan Siap Konvoi
Tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang berlaku pada Kemenkumham.
"Biaya untuk pembuatan Paspor, masih seperti biasanya yakni Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000."
"Kalau pembuatan e-Paspor, harganya Rp 650.000 untuk 48 halaman, "pungkasnya. (*)