TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Sidang ini beragendakan mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo atas tanggapan replik JPU.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menyebut bahwa tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik terasa sangat menggelikan dan menyedihkan.
Sebab, hanya didasarkan pada 'halusinasi'.
"Tanggapan Penuntut Umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," jelas tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Kemudian, tim penasihat hukum mengaku berupaya untuk memahami bahwa itu merupakan cerminan rasa frustasi JPU karena 'tuntutannya terbantahkan'.
"Namun, tim Penasihat Hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustrasi Penuntut Umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan," tegas tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Baca juga: Keterangan Bharada E Soal Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Dipertanyakan, Bukti yang Mana?
Baca juga: Pleidoi Richard Eliezer dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Saya Diperalat, Dibohongi, dan Disia-siakan
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Penuh Tangisan, Psikolog: Itu untuk Mendapat Simpati
Selain itu, penasihat Ferdy Sambo menegaskan bahwa replik JPU telah menyerang kedudukan Advokat sebagai profesi yang sangat mulia (Officium Nobile).
"Penuntut Umum seakan menyerang kedudukan profesi advokat sebagai Offisium Nobile, tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum tersebut tidak menyurutkan tim Penasihat Hukum untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam sidang tersebut.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pleidoi dirinya.
Kemudian pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama, terdakwa Putri Candrawathi juga menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Duplik Ferdy Sambo, Penasihat Hukum Anggap Jaksa Serang Kedudukan Advokat sebagai Profesi yang Mulia
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.