TRIBUNTERNATE.COM - Jelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat pembelaan dari mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko.
Diketahui, sidang vonis Richard Eliezer akan digelar pada Rabu (15/2/2023) mendatang.
Menurut Djoko Sarwoko, Richard Eliezer bukanlah pelaku utama.
Sebab, ia hanya bertindak berdasarkan perintah atasan dan jabatan.
"Dalam kasus ini menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," kata Djoko dalam program 'Satu Meja The Forum: Mengapa Eliezer Harus Dibela?' di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).
Djoko mengatakan jika hakim mencermati, sesungguhnya dalam fakta persidangan terungkap secara jelas bahwa posisi Eliezer adalah melaksanakan perintah jabatan.
Sehingga dalam posisi tersebut, Richard Eliezer tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 51 ayat (1) KUHP.
"Kalau hakim mau mencermati apa yang diperoleh dalam fakta persidangan itu kan jelas sekali posisi Eliezer itu yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan. Pasal 51 ayat (1) KUHP itu di situ malah tidak bertanggung jawab," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Bersikeras Tak Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Terjadinya Singkat dan Penuh Emosi
Baca juga: H-11 Sidang Vonis, Ferdy Sambo: Saya Sampaikan Sujud dan Maaf kepada Istri dan Anak-anak Saya
Baca juga: Keterangan Bharada E Soal Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Dipertanyakan, Bukti yang Mana?
Lebih lanjut, mengingat Richard Eliezer bukan pelaku utama, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap perkara sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa justice collaborator bisa mendapatkan hadiah atau prestasi jika keterangannya dinilai membuat perkara menjadi jelas.
"Dia sebagai justice collaborator yang menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, ini ada prestasinya kalau dia ikut membongkar perkara itu," tutur dia.
Adapun prestasi tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tertuang bahwa justice collaborator harus dipidana jauh lebih ringan dari pelaku-pelaku lain yang menjadi terdakwa.
"Dan kemudian MA menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatakan di situ antara lain justice collaborator itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain," terang Djoko.
Baca juga: Berharap Dijatuhi Vonis yang Adil, Richard Eliezer: Begitu Hancur Perasaan Saya dengan Peristiwa Ini
Baca juga: Pleidoi Richard Eliezer dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Saya Diperalat, Dibohongi, dan Disia-siakan
Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Hukuman bagi Richard Eliezer ini diketahui lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Hakim Agung: Eliezer Bukan Pelaku Utama, Hanya Jalankan Perintah Jabatan