Kasus Tewasnya Brigadir J
Berharap Dijatuhi Vonis yang Adil, Richard Eliezer: Begitu Hancur Perasaan Saya dengan Peristiwa Ini
Richard Eliezer mengatakan bahwa perasaannya hancur dan mentalnya pun terganggu saat ia menyadari bahwa dirinya harus terlibat dalam kasus pelik ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada pertengahan bulan ini.
Sidang tersebut dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.
Kurang dari dua pekan sebelum sidang itu, Richard Eliezer berharap dirinya mendapatkan vonis ringan atau bebas dari hukuman pidana dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Kemudian ia 'membalasnya' melalui nota pembelaan atau pleidoi yang menjadi salah satu cara dirinya menggugah hati nurani Majelis Hakim.
Richard Eliezer mengatakan bahwa perasaannya hancur dan mentalnya pun terganggu saat ia menyadari bahwa dirinya harus terlibat dalam kasus pelik ini.
Ia menyebut, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sebenarnya 'tidak ia inginkan'.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Richard Eliezer, dalam pleidoinya beberapa waktu lalu.

Peristiwa ini menimbulkan rasa sakit dalam hatinya, namun ia tetap berusaha untuk tegar menghadapi proses hukum yang tengah ia jalani.
"Namun saya berusaha tegar," tegas Richard Eliezer.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pleidoi mereka.
Baca juga: Ferdy Sambo Bersikeras Tak Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Terjadinya Singkat dan Penuh Emosi
Baca juga: Pleidoi Richard Eliezer dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Saya Diperalat, Dibohongi, dan Disia-siakan
Baca juga: Jaksa Akui Dilema soal Bharada E: Dia Berani Jujur Bongkar Kejahatan, tapi Dia Eksekutor
Sidang Vonis pada Pertengahan Februari 2023
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Brigadir J
Ferdy Sambo
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada E
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.