Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Berharap Dijatuhi Vonis yang Adil, Richard Eliezer: Begitu Hancur Perasaan Saya dengan Peristiwa Ini

Richard Eliezer mengatakan bahwa perasaannya hancur dan mentalnya pun terganggu saat ia menyadari bahwa dirinya harus terlibat dalam kasus pelik ini.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada pertengahan bulan ini.

Sidang tersebut dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.

Kurang dari dua pekan sebelum sidang itu, Richard Eliezer berharap dirinya  mendapatkan vonis ringan atau bebas dari hukuman pidana dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.

Kemudian ia 'membalasnya' melalui nota pembelaan atau pleidoi yang menjadi salah satu cara dirinya menggugah hati nurani Majelis Hakim.

Richard Eliezer mengatakan bahwa perasaannya hancur dan mentalnya pun terganggu saat ia menyadari bahwa dirinya harus terlibat dalam kasus pelik ini.

Ia menyebut, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sebenarnya 'tidak ia inginkan'.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Richard Eliezer, dalam pleidoinya beberapa waktu lalu.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. (Tribunnews.com/Jeprima)

Peristiwa ini menimbulkan rasa sakit dalam hatinya, namun ia tetap berusaha untuk tegar menghadapi proses hukum yang tengah ia jalani.

"Namun saya berusaha tegar," tegas Richard Eliezer. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pleidoi mereka.

Baca juga: Ferdy Sambo Bersikeras Tak Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Terjadinya Singkat dan Penuh Emosi

Baca juga: Pleidoi Richard Eliezer dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Saya Diperalat, Dibohongi, dan Disia-siakan

Baca juga: Jaksa Akui Dilema soal Bharada E: Dia Berani Jujur Bongkar Kejahatan, tapi Dia Eksekutor

Sidang Vonis pada Pertengahan Februari 2023

Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved