Lanjuti Arahan Presiden, Pemkot Tidore Larang ASN Lingkup Pemda Buka Puasa Bersama

Penulis: Faisal Amin
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo

TRIBUNTERNATE.COM- TIDORE- Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, himbau semua OPD dilingkup Kota Tidore tidak adakan acara buka puasa bersama.

Hal itu disampaikan Ismail saat dikonfirmasi TribunTernate.com Jum'at (24/3/2023).

Ismail menyampaikan , bahwa ASN Kota Tidore Kepulauan dilarang melaksanakan melakukan batal bersama,baik itu dilingkup OPD maupun lingkup Sekretariat.

Larangan  ini mengacu arahan presiden yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/4/2023).

"Kami  mengacu pada arahan presiden terkait larangan ASN yang melarang melakukan acara buka puasa bersama baik itu di lingkup pimpinan OPD maupun di lingkup Sekertariat," kata Ismail.

Walau demikian, Ismail menambahkan, larangan tersebut hanya berlaku bagi ASN namun diluar ASN tidak dilarang.

"Perlu  diketahui juga larangan ini khusus ASN  dilingkup pemerintahan saja,"

"Tapi  tidak melarang masyarakat,baik itu komunitas atau ormas ormas untuk lakukan kegiatan batal bersama," jelas Ismail.

Baca juga: Pelantikan Ketua DPRD Kota Tidore Menunggu SK Gubernur

Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta agar momen buka puasa bersama ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H.

Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).

Adapun alasan yang tercantum, yakni karena saat ini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi. (*)

Berita Terkini