Memang PN sudah melakukan pencocokan lahan sesusai dengan ambar putusan jadi sebelum melaksanakan eksekusi.
"PN turun mengecek lokasi dan mencocokan lokasi dengan ambar putusan. Jangan sampai eksekusi nanti melebih atau kurang dari ambar putusan," kata Noh.
Selain itu sebelum di eksekusi juru sita atau petugas yang ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan pencocokan lahan tersebut.
Berarti masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Artinya negosiasi antar Pemkot dengan pihak pemohon eksekusi dalam hal ini ahli waris.
“Jadi intinya masih tahapan eksekusi, belum dilakukan eksekusi karena hasil putusan dijatuhkan kepada ahli waris,” jelasnya.
Ditanya soal apakah masih ada saling kordinasi antar termohon dan pemohon, kata Noh bisa Kalau misalnya negosiasi.
Atau kordinasi kedua belah pihak bisa dibayar terhadap pemohon maka eksekusi tidak akan dilaksanakan karena eksekusi itu paksaan.
"Tergantung kesepakatan kalau ada perdamaian atau ganti rugi dan lain lain maka eksekusi tidak akan dilanjutkan.
Tapi kalau termohon eksekusi tidak punya etikad baik maka tetap dieksekusi apapun yang terjadi tetap dijalankan,"tegasnya.
"Karena berdasarkan putusan PN yang berkekuatan hukum tetap yang punya kekuatan seperti undang undang.
Kalau tidak eksekusi berarti PN disalahkan kesannya tidak memberikan kepastian hukum kepada para pencari pengadilan,"sambungnya.
Terpisah Kapolsek Pulau Ternate Ipda Wahyu Hermawan juga membenarkan aksi spontan tersebut.
Baca juga: Triwulan Pertama, Polres Ternate Tuntaskan 50 Kasus Tindak Pidana Kejahatan, Didominasi Pencurian HP
Wahyu mengatakan untuk langkah selanjutnya pihaknya siap mengamankan lokasi dan memastikan.
Aktifitas kantor berjalan seperti biasa sambil melakukan koordinasi antara pihak Kelurahan Kecamatan dan pemohon.
"Kita siap mengamankan dan memastikan aktifitas kantor berjalan seperti biasanya,"jelasnya mengakhiri (*)