- Scan ijazah dengan ukuran maksimal 200 kb tipe PDF/JPG.
- Terakhir masukkan kode captcha
- Klik 'Submit'.
Baca juga: Daftar CPNS 2023, tapi NIK Tidak Ditemukan? Pelamar Harus Hubungi Dukcapil Setempat
Baca juga: Daftar CPNS dan PPPK 2023 Ada Data Diri yang Tak Sesuai? Ini Cara Mengatasinya
Baca juga: Cara Beli dan Pemasangan e-Meterai, yang Diwajibkan dalam Mendaftar CPNS 2023
Baca juga: Persiapan CPNS 2023: Ini Kisi-kisi Soal Ujian SKD serta Passing Grade TIU, TWK, dan TKP
Selain itu, ada juga beberapa pertanyaan lainnya seperti:
- Bagaimana jika NIK, nomor KK, hingga tanggal lahir tidak ditemukan pada halaman akun?
Pelamar dapat menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.
Atau, dapat juga menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirim data dengan format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Format tersebut dapat dikirim ke helpdesk Ditjen Dukcapil, melalui:
- Hotline: 1500537
- WA: 08118005373
- SMS: 08118005373
- Email: callcenter.dukcapil@gmail.com
- Bagaimana jika data tempat lahir tidak direfensikan?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat pelamar lahir, bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa.
Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah pelamar adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dan pastikan data tempat lahir yang dimasukkan benar.
Jika masih membutuhkan penambahan referensi misalnya lahirnya diluar Indonesia, maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir membuka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
- Bagaimana jika muncul 'NIK Sudah Terdaftar'?