Pemilu 2024

Ada Tujuh Orang di Setiap TPS, Simak Detail Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang

TRIBUNTERNATE.COM - Di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 nanti, ada tujuh orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Simak detail tugas masing-masing dari KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024, lengkap dengan link PDF buku panduannya.

Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 telah dibuka.

Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Senin (11/12/2023).

Masa pendaftaran berlangsung selama 10 hari, mulai Senin kemarin hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.

Jadwal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023.

Adapun pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.

Sebagai informasi, petugas KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

Sehingga, muncul istilah KPPS 1, KPPS 2, KPPS 3, KPPS 4, KPPS 5, KPPS 6, dan KPPS 7.

Sebelum mendaftar, ada baiknya kita mengetahui apa saja tugas KPPS 1 sampai 7.

Jika perlu, kita dapat mengunduh berkas PDF buku panduan KPPS Pemilu 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Rincian Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 11-20 Desember 2023

Baca juga: Mau Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Perhatikan Dulu 2 Catatan Khusus Ini

Tugas KPPS 1 sampai 7 Pemilu 2024

Adapun penjelasan terkait tugas KPPS 1 sampai 7 dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dikutip dari Buku Panduan KPPS dari KPU adalah sebagai berikut.

Anggota KPPS Satu (Ketua KPPS)

  • Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.
  • Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
  • Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Anggota KPPS Dua dan Tiga

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu persatu.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
      -  Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
      -  Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
      -  Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik
      -  Menjumlahkan Suara tidak sah.
      -  Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
      -  Mengisi formulir Model C.
      -  Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
      -  Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
      -  Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
      -  Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.
Petugas KPPS mengenakan baju oranye bak tahanan pada Selasa (8/12/2020). (TribunSolo.com/Istimewa)

Baca juga: Rincian Jumlah Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Dibutuhkan di Indonesia dan TPS Luar Negeri

Baca juga: Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari Petugas KPPS, PPK, PPS, hingga Pantarlih

Baca juga: Lumayan! Masa Kerja Cuma Sebulan, Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Rp1,2 Juta, Naik dari Pemilu 2019

Anggota KPPS Empat

  • Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
  • Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama Pemilih.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Anggota KPPS Lima

  • Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Anggota KPPS Enam

  • Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  • Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan:
    -  Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.
    -  Surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Anggota KPPS Tujuh

  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
  • Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

LINK DOWNLOAD PDF BUKU PANDUAN KPPS PEMILU 2024: KLIK DI SINI

Artikel ini telah tayang di SONORA

Berita Terkini