TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Oknum Polisi di berinisial Bripda MRB, dilaporkan ke Propam Polres Morotai.
Ia dilaporkan oleh istri keduanya, Fitri Ahmad yang didampingi YLBH Pualu Morotai, atas dugaan menelantarkan istri dan anak.
Fitri melalui YLBH Pulau Morotai, Aty Julianti menceritakan permasalahan yang dialami kliennya.
Awalnya, Fitri dan Bripda MRB menikah pada Februari 2023, namun belum lakukan prosesi nikah dinas.
Baca juga: Buka Seleksi PPPK 2024, Pimpinan OPD di Morotai Diminta Tak Rekrut Honorer
Lantaran Bripda MRB kala itu tengah mengikuti pendidikan, setelah dinyatakan lulus sebagai Polisi.
Aty juga menjelaskan, selain menelantarkan klien dan anaknya.
Bripka MRB juga diduga menikah lagi, sehingga kliennya melaporkan juga atas masalah tersebut.
"Belakangan diketahui Bripda MRB sudah menikah lagi dengan orang pangeo, "jelasnya.
Padahal kata Aty, sesuai dengan keterangan kliennya, bahwa Bripda MRB awalnya bertanggung jawab.
Dibuktikan dengan setiap bulannya memberikan biaya, ke anaknya Rp 1 juta.
"Tapi saya mewakili klien saya, berharap agar laporan ini di proses, "pintanya.
Terpisah Kasi Propam Polres Pulau Morotai, AKP Abdul Kadir Latupono saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
"Benar, ada laporan itu, mereka berdua belum melakukan pernikahan secara dinas."
"Dan itu sudah dipanggil, sudah dibuat pernyataan, dan kita akan proses, "ungkapnya.
Ditanya sesuai dengan pernyataan istrinya (Fitri), bahwa Bripka MRB sudah menikah lagi?.
Baca juga: Buka Seleksi PPPK 2024, Pimpinan OPD di Morotai Diminta Tak Rekrut Honorer
"Kalau soal itu, sementara masih di dalami laporannya. Jika benar adanya, prosesnya masuk etik, "tuturnya.
Diakuinya, selain Fitri, Bripda MRB juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan sudah kita panggil, dan sudah kita periksa juga, jadi dalam pengembangan, "pungkasnya. (*)