TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Provinsi Maluku Utara adalah salah satu Provinsi, yang terletak di bagian Timur Indonesia.
Maluku Utara sendiri mempunyai 10 Kabupaten Kota, salah satu Kota yang menjadi pintu masuk adalah Kota Ternate.
Kota ini mempunyai satu bandara dan beberapa pelabuhan, yang menghubungkan akses antar pulau.
Kota yang terdiri dari delapan kecamatan dan 78 kelurahan ini, tergolong pulau kecil menyerupai lingkaran berdiameter hanya sekitar 10 km.
Baca juga: Polsek Oba Utara Kembali Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus ke Halmahera Tengah
Baca juga: Darurat! Hampir Setiap Hari Polisi di Ternate Razia Cap Tikus Hingga Miras Bermerk Asal China
Di Kota inilah, menjadi denyut nadi bagi akses pengunjung ke ibukota Provinsi Maluku Utara.
Aktivitas itu terlihat baik wisatawan dalm dan luar negeri, maupun barang yang masuk.
Salah satunya menjadi primadona ialah pasokan minuman keras (Miras).
Hingga 99 bahan pokok dipasok masuk lewat jalur laut maupun udara.
Pasokan Miras sendiri tergolong lancar ke kota daerah penghasil rempah ini.
Bagaimana tidak, Miras sering kali digagalkan pihak terkait. Namun cap tikus bak jamur tumbuh subur di musim penghujan.
Barang haram itu digagalkan, usai petugas melakukan Razia ke Pelabuhan.
Sebagai salah satu jalur moda trasportasi laut, yang ada di Kota Ternate.
Temuan minuman tradisional jenis cap tikus ini, lebih dominan dipasok dari luar Maluku Utara yakni Sulawesi Utara.
Padahal Miras adalah akar, dari segala hal kriminalitas yang terjadi selama ini.
Mulai dari pencurian, perkelahian antar kampung hingga kasus menonjol lainya, karena dipicu Miras jika akan diedarkan.
Sejumlah Fakta Tentang Miras
Pada 24 Agustus 2023, seorang pemuda di Kota Ternate berinisal JH berusia 18 tahun di tangkap Polisi.
Ia ditangkap lantaran mencuri kota amal Masjid Imam Bonjol, Kelurahan Salero, Kota Ternate.
Saat anggota Polsek Ternate Utara menginterogasinya, ia mengaku aksi tersebut dilakukan demi membeli Miras.
Pada 16 Mei 2022, dua wanita menjadi korban tabrakan sekitar pukul 06:00 WIT.
Keduanya harus dilarikan ke RSUD Chasan Boesori Ternate, mereka adalah Jovanka Isabela Areros dan Imelda Karetji.
Keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Fino DG 5386 MI.
Lalu disenggol sepeda motor Yamaha Mio GT 125 warna hitam DG 5202 Q dikenderai Pelaku M Husni Salim.
Pelaku sendiri dengan kecepatan tinggi, dan dalam kondisi/keadaan mabuk.
Kecelakaan lalu lintas itu, terjadi di depan Taman Fitness Sunyie Parade, Kelurahan Santiong, Kota Ternate.
Baca juga: Kodim 1512 Weda Halmahera Tengah Gagalkan Peredaran 100 Kantong Cap Tikus Siap Edar
Baca juga: Sekali Lagi, Penyelundupan Cap Tikus ke Ternate Digagalkan Polisi
Pada 21 Mei 2022, Rifdal Ade Jon, seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate.
Dianiaya seorang anggota Dittahti Polda Maluku Utara, berinisial FT berpangkat Bripka.
Tindakan kekerasan oknum anggota itu, dikarenakan terpengaruh Miras.