TRIBUNTERNATE.COM - Admin akun status Ternate bakal ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo mengatakan pihaknya telah menggantongi dua alat bukti atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui instagram, facebook dan tiktok sejak Sabtu 27 Januari 2024 lalu melibatkan admin Status Ternate berinisial G.
Terlapor sendiri sudah diperiksa sekaligus empat orang saksi lain.
“Kami juga masih meminta keterangan saksi ahli Migas di Jakarta. Makanya setelah minta keterangan para ahli tim penyidik bakal gelar perkara penetapan tersangka,”tegasnya, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Polisi Periksa Admin Status Ternate, Kasat: Kado Tersangka Menunggu Gelar
“Minggu depan mungkin kita sudah gelar perkara penetapan tersangka,”sambungnya.
Dia mengatakan, gelar perkara Ini lantaran pihanya sudah memperoleh 2 alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
Namun sebelum Itu, Tim Penyidik akan meminta keterangan ahli dalam kasus ini.
“Jadi memang G berpotensi ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Bondan, mengakhiri. (*)