Karena itu, PT WP harus menjelaskan tunjangan dan tambahan tunjangan untuk karyawan.
Sesuai pekerjaan di lapangan, menghilangkan penerapan sefty miting di luar jam kerja karena tidak dihitung lembur.
Kemudian kesehatan karyawan atau medical check up, yang sejauh ini belum diterapkan.
Pemberian surat peringatan (SP) dan PHK sepihak terhadap karyawan lokal ketika bermasalah dengan tenaga kerja asing (TKA).
Baca juga: Deputi KSPK BKKBN RI : Generasi Muda Harus Sehat dan Hebat serta Tidak Stunting
Selanjutnya izin pribadi karyawan yang berefek pada pemotongan upah kerja dan penambahan masa kerja.
"Poin-poin di atas ini merupakan tuntutan kami di aksi May Day tahun 2023 lalu."
"Tapi semunya belum terealisasi. Sehingga kami akan meminta penjelasan hal in, "pungkasnya. (*)