Terlebih lagi menyangkut tentang UU ITE tentang penyebaran berita Hoax jika di rujuk berdasarkan UU ITE yang Baru.
"Ada banyak hal yang harus dibuktikan Penyidik untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka."
"Di antaranya uji Labfor IT, apakah video itu asli atau hasil editan, kemudian Penyidik juga harus memeriksa saksi – saksi yang ada didalam video, "jelasnya.
"Yang kami ketahui, terlapor punya niat baik dan bagus untuk kemajuan daerahnya."
"Dalam perkara ini, mereka (Admin Status Ternate dan Serda Y) juga sebenarnya sedang membela kepentingan masyarakat."
Baca juga: 10 Cara Mudah Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing Kurban Idul Adha: Pakai Daun Pepaya hingga Cuka
"Jadi sebenarnya, baik terlapor dan pelapor sama-sama membela kepentingan masyarakat."
"hanya saja, mungkin komunikasinya kurang baik, sehingga berimbas pada pelaporan."
"Harapannya kasus ini bisa diselesaikan ditingkat Kepolisian, dan segera menghentikan prosesnya, "tandasnya mengakhiri. (*)