Sidang Korupsi Gubernur Malut

Update Kasus Pencucian Uang Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa Faoniah Hi Djauhar Kasuba

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Faoniah Hi Djauhar Kasuba, Rabu (4/9/2024).

Diketahui, Faoniah Hi Djauhar Kasuba adalah istri mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Faoniah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya.

Terkait pemeriksaan Faoniah disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Fakta Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK: Ditemani Nurul Izzah Kasuba

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, inisial FHJ, mengurus rumah tangga (istri Gubernur Maluku Utara AGK), "katanya.

Selain Faoniah Hi Djauhar Kasuba, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya.

Yaitu Ardian Soleman (PNS) dan Maizon Lengkong alias Sonny (wiraswasta/direktur sekaligus pemilik PT Prisma Utama).

KPK belakangan rajin mengusut transaksi jual beli aset mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba beserta keluarga.

Sudah puluhan saksi diperiksa penyidik KPK guna menyelisik hal tersebut.

Atas dasar itu, Tessa mengatakan, lembaganya berpeluang menerapkan sangkaan TPPU pasif kepada keluarga Abdul Ghani Kasuba.

"Saya sudah pernah sampaikan bahwa, seluruh kemungkinan itu akan didalami oleh penyidik, dan sedang didalami."

"Apakah memang keluarga AGK turut serta secara aktif maupun pasif, dalam kasus TPPU-nya."

"Nanti kalau seandainya ada update kita akan sampaikan. Masih didalami, "sambungnya.

Kata Tessa, pencucian uang AGK di antaranya dilarikan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.

Sejauh ini, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara pencucian uang Abdul Ghani Kasuba.

Halaman
12

Berita Terkini