TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Praktisi Hukum, M Bahtiar Husni ikut menyoroti kasus ayah bakar anak di Kota Ternate, Muluku Utara beberapa hari lalu.
"Pandangan saya, walaupun anaknya salah, akan tetapi sebagai orang tua tidak sampai melakukan aksi nekat (bakar), tidak ada hukum yang benarkan hal itu, "katanya, Sabtu (14/9/2024).
Dikatakan, kasus ini murni masuk delik pidana. Olehnya itu, tanpa ada laporan polisi bisa memproses ayah dari anak.
"Laporan itu ada model A dan model B, kalau model B, maka itu ada delik aduan, bisa terlapor datang buat laporan, sedangkan model A penyidik bisa prosesnya, "jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sadis, Kronologi Bapak Bakar Anak Kadung di Ternate Maluku Utara
Untuk itu dalam hal pertanggungjawaban hukum, maka ini jelas sudah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Di mana UU ini mengatur lebih jauh terhadap kekerasan terhadap anak, sehingga dengan kasus ini, Polisi punya hak untuk proses.
"Polres sudah bisa ambil tindakan terhadap pelaku agar bisa mencegah pelaku dihakimi atas perbuatannya."
"Dan kasus ini, kami minta agar pelakunya proses, sebab ini murni tindak pidana murni, "pinta pengacara anak di Maluku Utara ini.
Terpisah, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musyrifah Alhadar mengaku, pihaknya mengetuk keras tindakan yang dilakukan terduga pelaku.
Sebab tindakan yang sangat tidak manusiawi ini, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Aalagi korban merupakan anak kandung yang masih dibawah umur, seharusnya sebagai orang tua/ayah menjadi pelindung, "jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sadis, Kronologi Bapak Bakar Anak Kadung di Ternate Maluku Utara
DP3A Maluku Utara akan terus mengawal proses hukum yang sudah berjalan, dan akan melakukan pemantauan terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.
"Kami akan berkoordinasi dengan UPTD Kota Ternate, terkait pendampingan terhadap korban."
"Pelaku harus dijerat dengan hukuman yang maksimal, agar memberikan efek jera, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan seperti ini, "tegasnya. (*)