TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jika tak ada aral melintang, pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Taliabu 2024 diadakan 5 April 2025.
Sebagai penyelenggara, Bawaslu Pulau Taliabu, Maluku Utara sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait PSU.
Salah satunya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk kontestasi tersebut sebesar Rp 500 juta.
Walhasil, semua unsur yang terlibat seperti KPU, Bawaslu, TNI hingga Polri mendapat anggaran dari pemerintah daerah.
Baca juga: DPRD Taliabu Minta Tunjangan Daerah Terpencil Buat Guru Harus Selektif
Berikut Rincian Anggarannya:
KPU = Rp 2,69 miliar
Bawaslu = Rp 500 juta
TNI = Rp 550 juta
Polri = Rp 1,5 miliar
Selain Bawaslu, KPU juga mulai bergerak guna menyukseskan PSU yang akan berlangsung di 9 TPS.
Di mana KPU dalam waktu dekat ini akan merekrut anggota-anggota ad hoc untuk ditempatkan disetiap TPS.
Adapun 9 TPS yang Melangsungkan PSU adalah:
1. TPS 02 di Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat
2. TPS 01 di Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut
3. TPS 02 di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat