Membekali para siswa dengan pengetahuan tersebut kata Sherly Laos, bukan hanya sekedar program pemerintah melainkan merupakan tanggung jawab bersama.
Menariknya, pengetahuan tentang bentuk-bentuk pelecehan ini disampaikan ke anak-anak melalui nyanyian.
"Sentuhan boleh di kepala, tangan, kaki, karena sayang, karena sayang, karena sayang.." lirik yang juga dinyanyikan Sherly Laos.
"Jadi adek-adek yang boleh disentuh oleh orang lain, selain mama ya, yang boleh disentuh bagian mana, tangan apalagi?" tanya Sherly Laos ke para siswa SD.
"Jadi biar gampang diingat yang boleh disentuh itu dari pundak ke atas, lutut ke bawah ya."
"Kalau ada yang sentuh bagaimana? anak-anak lapor ibu guru," terang Sherly Laos.
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan & Pelecehan Seksual pada Anak
Hari ini, kami hadir di SD Negeri 4 bukan hanya sebagai pemerintah,
tapi sebagai orang tua—yang ingin memastikan bahwa setiap anak di Maluku Utara tumbuh dalam ruang yang aman, cerdas, dan terlindungi.
Karena kita tahu, sebagai orang tua, guru, bahkan pemerintah—kita tidak bisa mendampingi anak-anak 24 jam penuh. Tapi kita bisa membekali mereka dengan pengetahuan.
Pengetahuan tentang apa itu pelecehan, bagaimana cara melindungi diri, kepada siapa harus melapor, dan apa saja hak mereka yang dijamin oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ini bukan sekadar program. Ini adalah tanggung jawab moral dan sosial kita bersama.
Membangun ruang aman bagi anak, berarti membangun pondasi bagi masa depan Maluku Utara.
“Perempuan yang berdaya akan melahirkan generasi yang terlindungi. Dan anak-anak yang tumbuh dalam ruang aman, akan membentuk bangsa yang kuat dan beradab.”
—Dalam semangat Kartini, kita berjuang hari ini.
Selamat Hari Kartini.
Mari terus bergerak—untuk perempuan yang berdaya, dan anak-anak yang terlindungi. Dikutip pada Selasa (22/4/2025).
Sherly Laos Kecam Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halsel
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos memberikan tanggapan soal kasus rudapaksa seorang siswi SMP di Halmahera Selatan.
Sherly Laos mengecam tindakan tersebut, dan menegaskan bahwa siapapun yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya.