Pemkab Halmahera Timur

Tim Investigasi Dibentuk karena 5 Perusahaan Tambang di Halmahera Timur Diduga Abaikan Andalalin

Penulis: Amri Bessy
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBIJAKAN: Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Maluku Utara Dwi Cahyono saat diwawancarai Tribunternate.com, Selasa (22/4/2025). Pihaknya membentuk tim investigasi karena sejumlah perusahaan tambang abai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Maluku Utara berikan teguran kepada 5 perusahaan tambang yang diduga mengabaikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta bentuk tim investigasi daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyono di ruang kerjanya pada Selasa (22/4/2025).

Dikatakan, berdasarkan Andalalin, terdapat 5 perusahaan tambang yang bandel dan tidak menaati analisis tersebut yang memiliki dampak besar bagi pengguna jalan akibat licin.

5 perusahaan tersebut adalah:

PT Wana Kencana Mineral (WKM)
PT Alam Raya Abadi (ARA)
PT Adhita Nickel Indonesia (ANI)
PT Nusa Karya Arindo (NKA)
PT Sambiki Tambang Sentosa (STS).

Baca juga: Deretan Kadis Perhubungan Halmahera Timur Dari Masa ke Masa, Ubaid Yakub Termasuk

"Perusahaan-perusahaan ini kami terus melakukan pengawasan hingga sekarang."

"Jadi kami sudah sampaikan berulang kali kepada mereka bahwa jalan nasional dan jalan daerah harus dibersihkan."

"Namun dari pihak perusahaan sendiri tidak bersihkan, tapi disiram saja, "papar Dwi Cahyono.

Langakah tegas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Halmahera Timur dengan cara membentuk tim investigasi setelah rapat bersama dengan staf dan eselon lll dan eselon lV.

Bahwa berdasarka dokumen Andalalin yang telah diterbitkan kini ditemukan disejumblah lingkungan perusahaan tambang tidak sesuai.

"Seharusnya jalan yang dilintas mobil miliki perusahaan tambang  dibersikan, buka hanya disiram."

"Karena yang terjadi itu, disiram justru itu membuat jalan licin dan membahayakan pengguna jalan, "terangnya.

Dwi menyarankan agar pihak perusahaan membuat beton pada  penyeberangan jalan yang dilintasi mobil perusahaan.

Pasalnya kapasitas jalan 8 ton, sedangkan mobil angkutan Nikel ore memiliki kapasitas 30 sampai 40 ton.

"Kapasitas tidak sesuai, sehingga apapun yang dilakukan tetap rusak. Kewajiban perusahan untuk melakukan perbaikan."

Halaman
12

Berita Terkini