Tiba-tiba, pihak Inspektorat Sula kembali melakukan audit investigasi yang hanya dikhususkan ke Desa Pohea.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp398 juta sekian.
Baca juga: Hakim Vonis Ringan Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate, LBH Ansor: Ini Bukan Keadilan
Anehnya, investigasi yang dilakukan pihak Inspektorat hanya berdasarkan perintah lisan.
Atas dugaan kesewenangan ini, Rudi Duwila yang saat itu menjabat sebagai Kades Pohe melalui tim hukum, mengajukan laporan resmi ke Polda Maluku Utara sejak 28 April 2025.
Laporan itu terkait dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan ADD dan Dana DD di Pohea tahun 2022. (*)