TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan kembali menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Manado, Sulawesi Utara.
IRT tersebut diketahui berinisial SSK alias Sry (40) yang saat ini berdomisili di Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Sry ditangkap setelah anggota Polsek Oba Utara mendapati laporan masyarakat sedang adanya miras jenis cap tikus yang akan dibawa menuju Halmahera Tengah lewat jalur laut.
Baca juga: Profil 3 Hakim Dilaporkan Tom Lembong, Berikut Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya
“Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan pemeriksaan di pelabuhan,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Kamis (7/8/2025).
Dari pemeriksaan, lanjut Ipda Suherlin, anggota mendatangi pelabuhan Darko, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, dan melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang.
Dengan pemeriksaan itu, anggota mendapati salah satu mobil TRIGA dengan Nomor plat DM 8135 BN sedang membawa minuman keras jenis Guinness dan cap tikus di dalam bak mobil.
Sementara pemiliknya, Sry, juga merupakan salah satu penumpang kapal Cantika.
Sry bersama barang bukti miras tersebut dibawa ke Polsek Oba Utara.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus di KM Sinabung Rute Bitung-Ternate
“Barang bukti miras 29 botol jenis cap tikus dan 12 botol jenis Guinness bersama pemiliknya kita langsung bawa ke Polsek,” jelasnya.
Dengan temuan ini,Ipda Suherlin, menuturkan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat penting kami langsung tindaklanjuti untuk IRT ini kita proses tindak pidana ringan,” pungkasnya. (*)