TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Ternate Selatan mengamankan pria yang berstatus sebagai tukang ojek di Kota Ternate, Maluku Utara.
Ia ditangkap akibat kedapatan edar minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Pria tersebut diketahui berinisial S alias Sukardi (30) warga Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Tengah.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 27 Kurikulum Merdeka: Perhatikan potongan Q.S. Ar Rahman Berikut
“Jadi terduga pelaku ini kita amankan setelah anggota menerima laporan masyarakat adanya peredaran cap tikus di lingkungan setempat,” kata Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, Jumat (22/8/2025).
Dijelaskan, dari hasil penyelidikan di lokasi benar saja didapati miras cap tikus di dalam kediaman terduga pelaku yang mana miras dengan kantong siap dijual.
Saat diperiksa, anggota menemukan sebanyak 13 kantong plastik berisikan cap tikus untuk dijualkan ke pelanggan.
“Dari tangkapan itu pemilik dan barang bukti langsung kita amankan ke Polsek untuk diberikan sanksi tegas,” katanya.
Lebih lanjut, Ipda Fatmawati Sukur mengaku, langkah ini dilakukan berdasarkan instruksi Kapolda hingga Kapolres, agar kamtibmas di tengah masyarakat tetap kondusif.
Sebab miras, kata Ipda Fatmawati, merupakan penyebab atau sumber kejahatan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 23 Agustus 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces
"Miras ini adalah sumber dari segala kejahatan termasuk tawuran antar kampung,” katanya.
Untuk itu, Ipda Fatmawati Sukur berharap, masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran miras dengan melaporkan kepada pihak berwajib, jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan transaksi jual beli miras,” katanya mengakhiri. (*)