Halmahera Timur
KNPI Energy Of Harmoni Apresiasi Pemkab Halmahera Timur Tolak Kenaikan PBB
DPD KNPI Energy of Harmoni Halmahera Timur, Maluku Utara, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur yang meno
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Energy of Harmoni Halmahera Timur, Maluku Utara, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketua DPD KNPI Energy of Harmoni Haltim, Ifdal Rajak, menilai keputusan Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, itu menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat.
“Tentunya sikap tegas Pak Bupati Ubaid Yakub menunjukkan sosok pemimpin yang benar-benar peduli dengan kondisi ekonomi masyarakat Halmahera Timur,” ujar Ifdal kepada TribunTernate.com, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Head to Head Malut United vs PSIM Yogyakarta di Super League: Laskar Mataram Lebih Unggul
Menurut Ifdal, kebijakan menaikkan PBB tidak bisa serta-merta dilakukan oleh kepala daerah, apalagi tanpa mempertimbangkan sensitivitas masyarakat.
“Kami pikir Pak Bupati sangat paham itu. Kenaikan pajak justru berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Halmahera Timur,” tuturnya.
Ia menambahkan, dengan kondisi saat ini, Halmahera Timur masih memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan yang cukup besar untuk mendorong pembangunan.
“Dengan APBD Haltim kurang lebih Rp1,7 triliun, saya kira sudah cukup tanpa harus menaikkan PBB,” jelasnya.
Ifdal menegaskan, KNPI menilai langkah Pemkab Haltim ini bukan kebijakan yang main-main, melainkan sikap tegas yang patut diapresiasi.
“Selama belum ada aturan atau kebijakan resmi dari pemerintah pusat, keputusan untuk tidak menaikkan PBB adalah langkah bijak. Ini bukti nyata pemerintah daerah berpihak pada rakyat,” tandasnya.
Diketahui, PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang memberikan manfaat ekonomi kepada pemilik atau pengguna.
Baca juga: PW Pemuda Muhammadiyah dan Polda Maluku Utara Dorong Ketahanan Pangan
Dasar Hukum PBB tertuang dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994.
Pengelolaan PBB sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) kini dilimpahkan ke Pemerintah Daerah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara objek PBB terdiri atas Tanah misalnya pekarangan, kebun, sawah serta banguna seperti rumah tinggal, ruko, gedung, apartemen, dan lainnya. (*)
Kehadiran Kapal-kapal Tongkan Perusahaan Tambang di Perairan Maba Halmahera Timur Bikin Resah |
![]() |
---|
Hasbi Yusuf Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Halmahera Timur dalam Sengketa Tambang |
![]() |
---|
Solidaritas dari Merauke: LBH Papua Desak Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur |
![]() |
---|
YBH Themis Desak PN Soasio Tidore Bersikap Adil terhadap 11 Warga Maba Sangaji |
![]() |
---|
PH Minta PN Soasio Tidore Terapkan Anti SLAPP untuk 11 Warga Maba Sangaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.