Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

PH Minta PN Soasio Tidore Terapkan Anti SLAPP untuk 11 Warga Maba Sangaji

Penasehat Hukum (PH) 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur dorong Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore menerapkan prinsip Anti-SLAPP

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
SIDANG - Sebanyak 11 terdakwa warga Maba Sangaji, Halmahera Timur saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Penasehat hukum (PH) 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, mendorong Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore agar menerapkan prinsip Anti-SLAPP dalam proses pemeriksaan pokok perkara yang sedang berlangsung.

Prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) adalah perlindungan hukum bagi individu atau kelompok, yang memperjuangkan kepentingan publik, khususnya lingkungan hidup dan hak asasi manusia dari ancaman gugatan hukum, yang bertujuan membungkam atau menghalangi partisipasi mereka dalam isu-isu publik.

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tegas Wetub, selaku kuasa hukum 11 pejuang lingkungan Maba Sangaji, saat dikonfirmasi Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Bansos Baru di Maluku Utara: Nikah Dapat Rp 5 Juta, Santunan Warga Meninggal Rp 2,5 Juta

Wetub menjelaskan, prinsip ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, menurutnya, dalam proses persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang cukup menunjukkan para terdakwa adalah pejuang lingkungan hidup.

Wetub menilai hal ini keliru. Bagi Wetub, perbuatan para terdakwa tidak diuraikan secara jelas dan lengkap sesuai pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menuding JPU salah dalam menerapkan pasal dalam dakwaan.

“Jika dakwaan tidak jelas, maka seharusnya hakim menyatakan perkara ini batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujar Wetub, mengacu pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b serta ayat (3) KUHAP.

Baca juga: Head to Head dan Prediksi Line-up Laga Persija Jakarta vs Malut United di Super League

Karena itu, pihaknya mendesak majelis hakim untuk menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dalam memeriksa perkara ini secara objektif.

Wetub menegaskan, 11 warga Maba Sangaji adalah bagian dari komunitas adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, hutan, dan sungai di wilayah mereka, yang merupakan bagian integral dari perjuangan menjaga lingkungan hidup.

“Kami harap Pengadilan Negeri Soasio mempertimbangkan prinsip Anti-SLAPP. Kasus ini menyangkut perjuangan masyarakat adat dalam menjaga lingkungan hidup, dan sudah seharusnya dipulihkan hak dan martabat mereka sebagaimana semula,” ucap Wetub. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved