Rabu, 20 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Hanya Usul 3 Lokasi Tambang Emas Miliki WPR, DPRD Halmahera Selatan Soroti Bappeda

Masdar Mansur, menyoroti peran Bappeda dalam proses usulan WPR untuk lokasi tambang-tambang tanpa izin tersebut

Tayang:
TribunTernate.com/istimewa
WPR - Wakil Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Masdar Mansur. Di mana, ia menyoroti Keputusan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara hanya mengusul tiga lokasi tambang emas untuk memperoleh izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Selasa (20/5/2026). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Keputusan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara hanya mengusul tiga lokasi tambang emas untuk memperoleh izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), memantik reaksi DPRD.

Pasalnya, masih ada dua lokasi tambang emas lainnya yang tak masuk usulan. Di antaranya di Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan, dan Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.

Sementara tiga lokasi yang diusul peroleh WPR adalah di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Desa Mantahan, Kecamatan Obi Barat, dan Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.

Baca juga: Hanya Usulkan 3 Lokasi WPR, Pemkab Halmahera Selatan Diminta Adil Terhadap Penambang Lokal

WPR - Wakil Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Masdar Mansur.
WPR - Wakil Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Masdar Mansur. (TribunTernate.com/istimewa)

Lokasi-lokasi tambang emas tersebut pernah di Police Line oleh Polres Halmahera Selatan karena tak memilki izin dan beroperasi secara ilegal.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Masdar Mansur, menyoroti peran Bappeda dalam proses usulan WPR untuk lokasi tambang-tambang tanpa izin tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa Bappeda yang melakukan kajian teknis, analisis tata ruang, kesesuaian dengan RTRW, dampak lingkungan, dan kelayakan ekonomi-sosial wilayah yang diusulkan jadi WPR. 

"Hasilnya jadi dokumen rekomendasi perencanaan. Jadi kalau hanya tiga lokasi yang diusul dan lokasi lain diabaikan, maka patut dipertanyakan," kat Masdar dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Usulan perolehan WPR ditujukan kepada Pemprov Maluku Utara. Masdar menyebut Gubernur selanjutnya mengkaji usulan itu sebagai bahan untuk mengusulkan WPR ke Menteri ESDM. 

"Gubernur juga yang berkoordinasi dengan Bupati di wilayah tersebut. Menteri ESDM kemudian menetapkan WPR secara resmi kalau semua syarat terpenuhi," ujarnya.

"Setelah WPR ditetapkan, baru bisa menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk masyarakat atau pelaku usaha kecil di wilayah itu," sambungnya.

Ketua PDIP Halmahera Selatan ini juga menambahkan, peran Bappeda dalam pengusulan WPR adalah termasuk penyusunan dasar perencanaan.

"Jadi keputusan final penetapan WPR tetap di tangan Gubernur dan Menteri. Tetapi untuk perencanaan, itu ada di Bappeda," pungkas Masdar.

Kepala Bappeda Halmahera Selatan, Fadli Hi. Kadir saat dikonfirmasi secara terpisah melalui via WhtasApp, tak merespons. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved