Gagal Nikah, Perempuan Cantik di Ternate Somasi Briptu Alim, Anggota Densus 88 Senilai Rp 400 Juta
"Jika somasi ini tidak diindahkan, saya akan membuat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa memecat Briptu Alim, "tegas Anisa
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Seorang perempuan berinisial AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara memilih menempuh jalur hukum terhadap kekasihnya2. Langkah ini diambil karena sang kekasih dinilai lepas tanggung jawab dan diduga melakukan penipuan hingga berujung pada gagalnya pernikahan mereka3. Sang kekasih merupakan seorang oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias Alim
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang perempuan berinisial AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara memilih menempuh jalur hukum terhadap kekasihnya.
Langkah ini diambil karena sang kekasih dinilai lepas tanggung jawab dan diduga melakukan penipuan hingga berujung pada gagalnya pernikahan mereka.
Sang kekasih merupakan seorang oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias Alim.
Ia diketahui bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.
Baca juga: Pemkab Halmahera Tengah Perpanjang Pendaftaran Seleksi Direktur Utama Perumda Tirta
"Langkah ini saya ambil karena Briptu Alim sudah membuat malu keluarga besar saya, dan saya sendiri merasa sangat syok, "ungkap Anisa saat dikonfirmasi Tribunternate.com di kediamannya, Kamis (21/5/2026).
Kronologi kejadian
Dari nikah dinas hingga pembatalan sepihak
Anisa menjelaskan, ia dan Briptu Alim sudah menjalin hubungan asmara selama 7 tahun.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke jenjang serius hingga pengurusan nikah dinas.
7 April 2026: Anisa dan Briptu Alim melaksanakan nikah dinas, termasuk mengikuti dua kali bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta.
1 Mei 2026: Setelah kembali ke Ternate, pihak pria datang melamar dan menyepakati tanggal pernikahan pada 16 Mei 2026.
Penundaan alasan izin: Briptu Alim sempat mencoba mengulur waktu dengan alasan menunggu surat izin nikah dari kantor Densus 88 keluar, dan meminta acara diundur setelah Lebaran Idul Adha.
15 Mei 2026: Surat izin nikah dari kedinasan nyatanya resmi keluar malam itu. Namun kejanggalan mulai terjadi saat subuh menjelang hari pernikahan (16 Mei).
Orang tua Briptu Alim tiba-tiba menelepon dan mengabarkan bahwa anaknya mendadak sakit parah, hingga tangan dan kakinya tidak bisa digerakkan serta matanya kabur.
Hari pernikahan yang berubah jadi kekecewaan
Pada hari H pernikahan, Sabtu 16 Mei 2026, seluruh tamu undangan sudah memadati lokasi acara.
Akan tetapi hingga pukul 10:00 WIT, tidak ada kabar maupun kedatangan dari pihak mempelai pria.
Pembawa acara (MC) bahkan terus mengulur waktu demi menunggu kepastian.
Karena tidak ada respons dan hari sudah memasuki jam makan siang, pihak keluarga Anisa akhirnya memutuskan mendatangi rumah Briptu Alim di Kelurahan Jan pukul 11.30 WIT.
Rencananya prosesi ijab kabul akan dipindahkan ke rumah mempelai pria.
Tapi sesampainya di sana, sambutan dari keluarga pria terasa dingin dan tidak menyenangkan.
Keluarga Anisa pun terpaksa menerobos masuk ke kamar untuk melihat langsung kondisi Briptu Alim.
"Saya masuk masih mengenakan busana pengantin lengkap. Saat melihat langsung kondisinya di dalam kamar, ternyata dia tidak sakit parah seperti yang diceritakan, "kata Anisa dengan wajah sedih.
Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah bersiap di rumah tersebut sempat memberikan solusi.
Jika mempelai pria memang kesulitan menggerakan tangan, prosesi ijab kabul bisa diwakilkan.
Namun Briptu Alim menolak solusi tersebut. Kecewa dengan penolakan itu, seluruh keluarga Anisa memutuskan untuk langsung pulang.
Tuntut ganti rugi Rp 400 juta dan sesak pemecatan
Hingga kini, Anisa mengaku belum ada iktikad baik ataupun permohonan maaf dari pihak keluarga Briptu Alim.
Alasan itulah yang membuatnya melayangkan somasi resmi kepada Briptu Alim.
Dalam somasi tersebut, Anisa menuntut ganti rugi total materi dan immateri sebesar Rp 400 juta atas biaya yang telah dikeluarkan serta rasa malu yang ditanggung keluarga besarnya.
"Somasi tersebut berlaku selama tiga hari, namun sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali dari pihak mereka, "tegas Anisa.
Dengan apa yang menimpanya, Ania menyatakan tidak akan tinggal diam jika somasi tersebut diabaikan.
Baca juga: ANTAM Group Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Halmahera Timur
Ia siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan kedinasan.
"Jika somasi ini tidak diindahkan, saya akan membuat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa memecat Briptu Alim."
"Karena sampai sekarang tidak ada iktikad baik dari mereka untuk datang ke rumah saya, "tandasnya. (*)
| Berawal dari Lahan Pinjaman, Ajin Mahasiswa Unkhair Ternate Kini Kelola Tiga Kebun |
|
|---|
| Lewat Seminar, BEM Pertanian Unkhair Ternate Dorong Anak Muda Bangun Kemandirian Pangan |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Mei-Juni 2026, Rute Lengkap Voyage 11.2026 |
|
|---|
| Peringati Harkitnas 2026, BRI BO Ternate Gelar Upacara: Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara |
|
|---|
| Kejari Ternate Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gamalama Senilai Rp 400 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Seorang-wanita-di-Ternate-gagal-dinikahi-seorang-Polisi.jpg)