Minggu, 31 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Berantas Miras, Polsek Siau Gela Sita Belasan Botol Cap Tikus di Desa Minton

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) malam sekira pukul 21.00 WIT, petugas menyita 16 botol ukuran sedang berisi miras jenis cap tikus

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polres Pulau Taliabu
MIRAS: Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu sata 16 botol ukuran sedang isi cap tikus di Desa Minton Kecamatan Taliabu Utara 
Ringkasan Berita:1. Personel Polsek Siau Gela, Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara terus mengintensifkan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum mereka
2. Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi miras
3. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) malam sekira pukul 21.00 WIT, petugas berhasil mengamankan 16 botol ukuran sedang berisi miras jenis cap tikus

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Personel Polsek Siau Gela, Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara terus mengintensifkan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum mereka.

Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) malam sekira pukul 21.00 WIT, petugas menyita 16 botol ukuran sedang berisi miras jenis cap tikus.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Siau Gela Ipda Imran Husaleka bersama tiga anggotanya serta bhabinkamtibmas setempat.

Baca juga: Sambut HUT ke 23, Pemkab Halmahera Selatan Hapuskan Denda PBB-P2

Petugas menemukan barang bukti tersebut tersembunyi di kamar belakang rumah salah seorang warga bernama Marson Kabang, di Desa Minton, Kecamatan Taliabu Utara.

Tindak lanjut dan sanksi bagi pemilik

Kapolsek Siau Gela Ipda Imran Husaleka menyatakan, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk proses laporan ke Polres Pulau Taliabu.

"Barang bukti langsung kami sita dan dibawa ke kantor Polsek, selanjutnya kami akan menjadwalkan pemusnahan bersama kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, "ujar Imran kepada Tribunternate.com, Minggu (31/5/2026).

Selain menyita barang bukti, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait sanksi bagi pemilik miras:

Baca juga: Peringati HUT ke 23 Halmahera Selatan, Turnamen Fun Football PWI Cup I 2026 Resmi Bergulir

1. Surat Pernyataan: Pemilik miras diminta membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

2. Sanksi Hukum: Jika pelaku kedapatan mengulangi perbuatan yang sama, pihak kepolisian memastikan akan memberikan tindakan tegas dan efek jera sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, personel Polsek Siau Gela berkomitmen untuk tetap aktif melaksanakan patroli pemberantasan segala jenis miras demi menjaga situasi wilayah Taliabu tetap kondusif. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved