Miras
Berantas Miras, Polsek Siau Gela Sita Belasan Botol Cap Tikus di Desa Minton
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) malam sekira pukul 21.00 WIT, petugas menyita 16 botol ukuran sedang berisi miras jenis cap tikus
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Personel Polsek Siau Gela, Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara terus mengintensifkan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum mereka2. Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi miras3. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) malam sekira pukul 21.00 WIT, petugas berhasil mengamankan 16 botol ukuran sedang berisi miras jenis cap tikus
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Personel Polsek Siau Gela, Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara terus mengintensifkan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum mereka.
Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) malam sekira pukul 21.00 WIT, petugas menyita 16 botol ukuran sedang berisi miras jenis cap tikus.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Siau Gela Ipda Imran Husaleka bersama tiga anggotanya serta bhabinkamtibmas setempat.
Baca juga: Sambut HUT ke 23, Pemkab Halmahera Selatan Hapuskan Denda PBB-P2
Petugas menemukan barang bukti tersebut tersembunyi di kamar belakang rumah salah seorang warga bernama Marson Kabang, di Desa Minton, Kecamatan Taliabu Utara.
Tindak lanjut dan sanksi bagi pemilik
Kapolsek Siau Gela Ipda Imran Husaleka menyatakan, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk proses laporan ke Polres Pulau Taliabu.
"Barang bukti langsung kami sita dan dibawa ke kantor Polsek, selanjutnya kami akan menjadwalkan pemusnahan bersama kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, "ujar Imran kepada Tribunternate.com, Minggu (31/5/2026).
Selain menyita barang bukti, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait sanksi bagi pemilik miras:
Baca juga: Peringati HUT ke 23 Halmahera Selatan, Turnamen Fun Football PWI Cup I 2026 Resmi Bergulir
1. Surat Pernyataan: Pemilik miras diminta membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
2. Sanksi Hukum: Jika pelaku kedapatan mengulangi perbuatan yang sama, pihak kepolisian memastikan akan memberikan tindakan tegas dan efek jera sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, personel Polsek Siau Gela berkomitmen untuk tetap aktif melaksanakan patroli pemberantasan segala jenis miras demi menjaga situasi wilayah Taliabu tetap kondusif. (*)
| Gencar Berantas Miras, Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ribuan Liter Cap Tikus |
|
|---|
| Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan 56 Botol Cap Tikus dari Manado |
|
|---|
| Razia KM Sabuk Nusantara 88, Polisi Sita 6 Jerigen Cap Tikus di Taliabu |
|
|---|
| Polsek Lede Taliabu Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Cap Tikus di Pelabuhan |
|
|---|
| Polisi Sita 72 Botol Bir Hitam di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Pelaku Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polres-Taliabu-sata-16-botol-ukuran-sedang-isi-cap-tikus.jpg)