Korupsi di Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Lidik Dugaan Korupsi Beasiswa, Praktisi: Jangan Sampai SP3 Jilid Dua
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa kepada mahasiswa STAIA pada 2024 sebesar Rp 1 miliar lebih
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Tim penyidik Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, memeriksa sejumlah mahasiswa STAIA Labuha, Kamis (21/5/2026) lalu
2. Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa kepada mahasiswa STAIA pada 2024 sebesar Rp 1 miliar lebih
3. Dana beasiswa tersebut dialokasikan Pemkab Halmahera Selatan kepada kampus untuk pengembangan pendidikan tinggi
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim penyidik Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, memeriksa sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Kamis (21/5/2026) lalu.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa kepada mahasiswa STAIA pada 2024 sebesar Rp 1 miliar lebih.
Dana beasiswa tersebut dialokasikan Pemkab Halmahera Selatan kepada kampus untuk pengembangan pendidikan tinggi.
Menanggapi langkah hukum dari korps Adhiyaksa tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara Bambang Djoisangadji meminta agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
Baca juga: Polisi di Halmahera Selatan Obrak-abrik 2 Tempat Produksi Cap Tikus 480 Liter Bahan Baku Dimusnahkan
Pasalnya, Kejari Halmahera Selatan juga sebelumnya mengusut dugaan korupsi beasiswa di UNSAN Bacan namun ditutup dengan alasan tidak cukup bukti.
"Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, harus diusut tuntas. Jangan sampai ada SP3 jilidi dua lagi, "ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Bambang menilai praktik tindak pidana korupsi merupakan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan masyarakat secara langsung.
Karena itu, jaksa harus memintai keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana beasiswa miliaran rupiah itu.
"Apalagi kan dananya bersumber dari APBD, jadi saksi yang diperiksa harus berkaitan dengan dana tersebut, baik dari pemerintah daerah maupun pihak kampus, "imbuhnya.
Bambang mendukung upaya hukum yang dilakukan Kejari Halmahera Selatan atas dugaan korupsi beasiswa STAIA Labuha.
Ia pun berharap, Kejaksaan betul-betul menunjukan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
"Kita menunggu langkah progressif dari Kejaksaan, apakah dalam kasus ini ada pihak-pihak yang dapat bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atau tidak," tandasnya.
Puluhan mahasiswa STAIA Labuha sebelumnya pernah berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan pada Senin, 29 Desember 2025.
Dalam demonstrasi ini, mereka mendesak pemerintah daerah bersikap adil terhadap program beasiswa yang menyasar perguruan tinggi lokal.
Karena pada 2025 pemerintah daerah tak lagi mengalokasikan anggaran besiswa untuk ratusan mahasiswa STAIA Labuha.
| Kajari Halmahera Selatan Dinilai Bohongi Publik Soal Penyelidikan Korupsi Dana Hibah Kesbangpol 2024 |
|
|---|
| Kejari Halmahera Selatan Janji Tuntaskan Kasus Korupsi DD Labuha dan Jikotamo |
|
|---|
| Tersangka Korupsi DD Labuha Belum Ditetapkan, Kejari Halsel Tunggu Audit Investigasi Inspketorat |
|
|---|
| Tommy Siap Sikat Praktik Korupsi di Lingkup Pemkab Halmahera Selatan: Saya Tidak Pandang Bulu |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Unsan Halmahera Selatan Rp 8,4 M Masuk Daftar Penyelidikan Kejati Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kejari-Halmahera-Selatan-lidik-dugaan-korupsi-beasiswa.jpg)