Jumat, 5 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Lidik Dugaan Korupsi Beasiswa, Praktisi: Jangan Sampai SP3 Jilid Dua

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa kepada mahasiswa STAIA pada 2024 sebesar Rp 1 miliar lebih

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
STATEMENT: Praktisi Hukum Maluku Utara Bambang Djoisangadji. Bambang menilai praktik tindak pidana korupsi merupakan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan masyarakat secara langsung 

Ringkasan Berita:1. Tim penyidik Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, memeriksa sejumlah mahasiswa STAIA Labuha, Kamis (21/5/2026) lalu
2. Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa kepada mahasiswa STAIA pada 2024 sebesar Rp 1 miliar lebih
3. Dana beasiswa tersebut dialokasikan Pemkab Halmahera Selatan kepada kampus untuk pengembangan pendidikan tinggi

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim penyidik Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, memeriksa sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Kamis (21/5/2026) lalu.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa kepada mahasiswa STAIA pada 2024 sebesar Rp 1 miliar lebih.

Dana beasiswa tersebut dialokasikan Pemkab Halmahera Selatan kepada kampus untuk pengembangan pendidikan tinggi.

Menanggapi langkah hukum dari korps Adhiyaksa tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara Bambang Djoisangadji meminta agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.

Baca juga: Polisi di Halmahera Selatan Obrak-abrik 2 Tempat Produksi Cap Tikus 480 Liter Bahan Baku Dimusnahkan

Pasalnya, Kejari Halmahera Selatan juga sebelumnya mengusut dugaan korupsi beasiswa di UNSAN Bacan namun ditutup dengan alasan tidak cukup bukti.

"Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, harus diusut tuntas. Jangan sampai ada SP3 jilidi dua lagi, "ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Bambang menilai praktik tindak pidana korupsi merupakan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan masyarakat secara langsung.

STATEMENT: Praktisi Hukum Maluku Utara Bambang Djoisangadji.
STATEMENT: Praktisi Hukum Maluku Utara Bambang Djoisangadji. (Istimewa/Kolase Tribunternate.com)

Karena itu, jaksa harus memintai keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana beasiswa miliaran rupiah itu.

"Apalagi kan dananya bersumber dari APBD, jadi saksi yang diperiksa harus berkaitan dengan dana tersebut, baik dari pemerintah daerah maupun pihak kampus, "imbuhnya.

Bambang mendukung upaya hukum yang dilakukan Kejari Halmahera Selatan atas dugaan korupsi beasiswa STAIA Labuha.

Ia pun berharap, Kejaksaan betul-betul menunjukan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

"Kita menunggu langkah progressif dari Kejaksaan, apakah dalam kasus ini ada pihak-pihak yang dapat bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atau tidak," tandasnya.

Puluhan mahasiswa STAIA Labuha sebelumnya pernah berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan pada Senin, 29 Desember 2025.

Dalam demonstrasi ini, mereka mendesak pemerintah daerah bersikap adil terhadap program beasiswa yang menyasar perguruan tinggi lokal.

Karena pada 2025 pemerintah daerah tak lagi mengalokasikan anggaran besiswa untuk ratusan mahasiswa STAIA Labuha.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved