Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara dan Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemasyarakatan
Wagub Maluku Utara, Sarbin Sehe, menerima audiensi Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas RI, Jumadi
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara, Sarbin Sehe, menerima audiensi Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas RI, Jumadi, Bc.IP., S.H., M.H.B.
Pertemuan digelar di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Maluku Utara, di Sofifi, Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunternate.com pada Selasa (26/8/2025), pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis di bidang pemasyarakatan, di antaranya penanganan overcrowded di lembaga pemasyarakatan, serta kesiapan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Gubernur Malut Sherly Laos Lanjutkan Warisan Benny Laos, Luncurkan Bintang Dari Timur 2025
Dalam arahannya, Sarbin Sehe mengapresiasi skema pidana yang lebih humanis melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kami menyambut baik hadirnya skema pidana yang lebih manusiawi. Kemitraan antara Pemprov dan Kemenko Kumham Imipas diharapkan mampu membangun tata kelola pemasyarakatan yang lebih terarah, terukur, dan mengedepankan nilai kemanusiaan," ujar Sarbin.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang baik dari Pemprov Maluku Utara.
Ia menjelaskan, audiensi ini bertujuan memperkenalkan tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas sekaligus sosialisasi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Kemenko Kumham Imipas merupakan pecahan dari Kemenko Polhukam. Mulai Februari 2026, secara nasional UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah harus diberlakukan," tegas Jumadi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Malut, Said Mahdar, menyampaikan pemindahan Kantor Kemenkumham ke Ibu Kota Sofifi membutuhkan dukungan penyediaan lahan dari Pemprov.
Menurut Said, reintegrasi sosial menjadi salah satu poin penting dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
Proses tersebut bertujuan memperbaiki hubungan sosial yang terganggu akibat konflik dan isolasi, sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat.
"Untuk mendukung hal ini tentu dibutuhkan koordinasi erat dengan Pemprov, termasuk penyediaan lahan," jelas Said.
Ia menambahkan, pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional yang terarah, terpadu, dan terencana, agar mampu menjawab tuntutan pembangunan serta dinamika sosial di tengah masyarakat.
Baca juga: Ramalan Shio Besok Kamis 28 Agustus 2025 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, Ular
Di akhir pertemuan, Sarbin Sehe menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi.
"Audiensi ini diharapkan memperkuat kerja sama antara Kanwil Ditjenpas Maluku Utara dan Pemprov Malut dalam menciptakan layanan pemasyarakatan yang lebih humanis, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat."
"Terima kasih atas kehadiran Kemenko Kumham Imipas dan jajaran, semoga sinergi ini dapat terus terjalin,” pungkasnya. (*)
| Rp 2,9 Triliun Diusulkan untuk Percepat Pembangunan Sofifi |
|
|---|
| Gubernur Maluku Utara Kawal Pembangunan Sabo Dam, Ternate Disiapkan Lebih Tangguh Hadapi Bencana |
|
|---|
| Ekonomi Tumbuh 34 Persen, Gubernur Maluku Utara Beberkan PR Besar di Hadapan Komisi V DPR RI |
|
|---|
| Hadapi Ancaman Inflasi dan Cuaca Ekstrem, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Dorong Strategi 4K |
|
|---|
| Komisi V DPR RI Soroti Sejumlah Infrastruktur, di Antaranya Huntap Korban Banjir Bandang di Ternate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Audiensi-Wagub-Malut.jpg)