Pemkab Halmahera Selatan
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan
"Kami tetap ambil langkah penindakan untuk menegakkan aturan, "tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan Irvan Zam-Zam
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara Irvan Zam-Zam mengatakan pihaknya akan menertibkan Kafe Bunga Low (BL) 3 yang dioperasikan diam-diam.
Menurut dia, bangunan tempat hiburan malam (THM) itu belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), sehingga dilarang untuk beroperasi.
"DPM-PTSP telah menyampaikan bahwa PBG Kafe BL 3 tidak bisa diterbitkan, itu artinya tidak boleh dioperasikan."
"Karena itu, kami akan tutup kalau kedapatan dioperasikan, "tegas Irvan, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM
Ada pun izin PBG Kafe BL 3 tak bisa diterbitkan karena bangunannya berdiri di atas wilayah resapan.
Olehnya Irvan mengimbau pemilik kafe tersebut agar taat terhadap aturan yang berlaku.
"Kami di Satpol yang bertugas menegakkan peraturan daerah, tentunya akan mengambil tindakan tegas."
"Kami tetap ambil langkah penindakan untuk menegakkan aturan, "tuturnya.
Irvan menambahkan, mulai pekan depan pihaknya memulai razia ke setiap THM, penginapan dan kos-kosan di wilayah Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, serta Bacan Timur.
"Miras dan pasangan bukan suami istri jadi sasaran. Razia bertujuan mencegah situasi yang lebih kondusif, "tandasnya.
Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan Nasir Koda mengatakan tak ada izin baru untuk BL 3 beroperasi kembali.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunternate.com, waktu pengoperasian BL 3 dimulai larut malam, mulau pukul 00.00 WIT hingga 05.00 WIT.
Jam operasional tersebut sudah berlangsung lebih dari satu pekan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
"Dinas PUPR telah keluarkan informasi tata ruangnya, dan kami menindaklanjuti bahwa PBG-nya tidak bisa keluarkan karena bangunan itu di wailayah resapan, "ungkap Nasir, Kamis (28/8/2025).
Menurut dia, BL 3 dapat dioperasikan jika persetujuan bangunan gedung (PBG) nya telah diterbitkan.
Namun, hal itu bisa terjadi jika Perda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) direvisi.
Nasir juga mengungkapkan, Kafe BL memiliki tiga unit usaha karaoke di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.
Tetapi 3 unit itu memiliki satu nomor induk berusaha atau NIB. Oleh sebab itu, BL 3 tidak bisa menggunakan NIB yang sama sebagai dasar untuk beroperasi karen bangunannya berdiri di wilayah yang dilarang.
"Yang jelas kalau izin bangunannya belum ada, maka izin usaha tidak bisa dilakukan."
Baca juga: Sebuah Rumah di Desa Fatcey Kecamatan Sanana Kepulauan Sula Terbakar
"Dia bisa dialihkan ke usaha lain, tapi harus ada izin PBG juga."
"Kalau untuk bangunannya tidak bisa dikeluarkan izin, karena bertentangan dengan RDTR."
"Jadi tidak bisa diizinkan untuk berusaha selama izin bangunannya belum ada, "ucap Nasir Koda. (*)
| Ribuan TKA Sumbang PAD Halsel Rp56 Miliar, Daud Djubedi Optimis Naik Tahun Ini |
|
|---|
| Kuras APBD Halmahera Selatan Rp17 Miliar, Proyek Jalan Kaputusang-Indari Terkendala Lahan |
|
|---|
| Pengajuan Dokumen Tender Proyek Pemkab Halmahera Selatan Masih Minim |
|
|---|
| Soal Dugaan Pengkondisian Tender Jalan Lapen Kastim Halsel, Kadis PUPR: Saya Tidak Tahu |
|
|---|
| DPRD Halmahera Selatan Soroti Dugaan 'Pengkondisian' Proyek Jalan di Kasiruta Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kafe-Bungalow-1-di-Halmahera-Selatan-ditutup.jpg)