Pemkab Kepulauan Sula
Efisiensi, APBD-P Kepulauan Sula 2025 Turun Jadi Rp 979,2 Miliar, Berikut Rinciannya
"Penyusunan rancangan APBD-P 2025 ini juga sejalan dengan kebijakan umum untuk disepakati bersama, "kata Wakul Bupati Kepulauan Sula Saleh Marasabessy
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemkab Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan realokasi Rancanagn APBD-P 2025 ke DPRD.
Realokasi APBD ini disampaikan lewat rapat penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD-P 2025, Senin (8/9/2025).
Wakil Bupati Kepulauan Sula M Saleh Marasabessy menjadi perwakilan pemerintah daerah pada agenda tersebut.
Pada kesempatan tersebut, pendapatan daerah yang diproyeksikan dalam KUA-PPAS 2025 sebesar Rp 979,2 miliar.
Baca juga: SAKSI KATA: Tuntutan Tidak Diakomodir? Demonstrasi di Ternate akan Terus Terjadi
Angka ini turun sebesar Rp 63,01 miliar atau 6,05 persen dari APBD induk 2025 sebesar Rp 1,04 triliun.

Realokasi anggaran tersebut juga dilakukan berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Saleh Marasabessy menyebut, Ranperda tentang APBD-P 2025 sejalan dengan Perpres nomor 12 tahun 2019.
Di mana kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan untuk merancang APBD-P.
Untuk itu dalam melaksanakan kewenangan tersebut, pihaknya akan menyampaikan rancangan APBD untuk dibahas bersama DPRD.
"Penyusunan rancangan APBD-P 2025 ini juga sejalan dengan kebijakan umum untuk disepakati bersama, "katanya.
Dijelaskan, dalam perubahan ini tentu juga berdampak pada Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah.
Tentu hal ini pemerintah daerah perlu menyesuaikan pendapatan dan belanja daerah, dengan melakukan pergeseran anggaran mendahului APBD-P 2025 dengan cara mengubah Perbup tentang penjabaran APBD 2025.
Berikut perangkaan Rancangan APBD-P Kepulauan Sula 2025:
APBD-P dirancang sebesar Rp 979,2 miliar, proyeksi ini penurunan sebesar Rp 63,01 miliar atau 6,05 persen dari APBD induk sebesar Rp 1,04 triliun.
Jumlah APBD-P 2025 Rp 979,2 miliar itu terdiri dari:
PAD ditargetkan Rp 31,77 miliar
- Pajak daerah dirancang naik Rp 3 miliar dari sebelumnya Rp 9 miliar
- Retribusi daerah dirancang Rp 9,86 miliar
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirancang Rp 1,5 miliar
- Lain-lain PAD yang Sah dirancang Rp 8,41 miliar
Pendapatan transfer dirancang Rp 945,42 miliar turun Rp 66,01 miliar
- Pendapatan transfer daerah pemerintah pusat dirancang Rp 60,01 miliar turun sebesar Rp 6,29 persen sehingga menjadi Rp 893,49 miliar dari sebelumnya Rp 953,51 miliar
- Pendapatan transfer antar daerah dirancang Rp 5,99 miliar turun 10,35 persen sehingga menjadi Rp 51,93 miliar dari sebelumnya Rp 57,93 miliar
- Lain-lain pendapatan daerah Rp 2 miliar
Baca juga: Inspektorat Maluku Utara Gandeng KPK, Perkuat Pendidikan dan Koordinasi Antikorupsi
Belanja daerah pada APBD-P dirancang Rp 1 triliun turun Rp 53,12 miliar atau 5,02 persen dari APBD Induk 2025 Rp 1,05 triliun.
- Belanja operasi dirancang Rp 606,26 miliar dari sebelumnya Rp 628,31 miliar turun Rp 22,04 miliar
- Belanja modal dirancang Rp 269,59 miliar dari sebelumnya Rp 303,53 miliar turun Rp 33,94 miliar
- Belanja tidak terduga dirancang Rp 2,71 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar naik Rp 1,71 miliar
- Belanja transfer dirancang Rp 126,09 miliar dari sebelumnya Rp 124,93 miliar naik Rp 1,15 miliar
Defisit anggaran pada rancangan APBD-P dirancang Rp 25,46 miliar dari sebelumnya Rp 15,56 miliar naik Rp 9,89 miliar.
Pembiayaan daerah pada rancangan APBD-P dirancang Rp 25,46 miliar yang berasal penerimaan pembiayaan tahun sebelumnya. (*)
55 Kasus Terdeteksi TBC, Dinkes Kepulauan Sula Minta Warga Ikut Program Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Fifian Adeningsih Mus Dilantik Jadi Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Miris, Salah Satu SD di Kepulauan Sula Maluku Utara Dinonaktifkan Sementara karena Tak ada Pendaftar |
![]() |
---|
Ini Agenda Menteri Kesehatan Budi Gunadi Selama Kunjungan Kerja di Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Pemkab Kepulauan Sula Siap Terima Kunjungan Menkes Budi Sadikin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.