Korupsi di Maluku Utara
Muhammad Syahrastani Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Mami dan WKDH Maluku Utara 2022
Terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 2.777.405.960 atau 2,7 miliar sekian
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
"Fakta ini semakin diperkuat dengan keterangan ahli dari BPK RI yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu, "ujarnya.
Baca juga: Isi Jabatan Plt Kadishub Pulau Taliabu, Segini Harta Kekayaan Martono: Gantikan Irwan Mansur
Belum lagi. lanjut Bahtir, Fakta terkait pemotongan uang perjalanan dinas (Perjadin) yang dilakukan terdakwa itu atas perintah atasan dalam hal ini eks wagub.
"Makanya kami minta kepala kejaksaan Tinggi segera meminta penyidik orang-orang yang disebut ikut membuat kerugian keuangan negara hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. "
"Jika para pihak-pihak tertentu tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, maka kinerja penyidik patut dinilai tidak maksimal dalam penegakan hukum menyangkut dengan Pemberantasan tindak pidana korupsi, "pintanya. (*)
| Deretan Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Maluku Utara: Publik Menanti Kepastian |
|
|---|
| Jaksa Mulai Selidiki Temuan Rp 5,2 Miliar 3 OPD Pemprov Maluku Utara |
|
|---|
| Tahmid Wahab Diperiksa Jaksa Buntut Dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan dan Mami Dispora Malut 2024 |
|
|---|
| Jaksa Selidiki Pengadaan Bibit Pala Capai Rp 1 Miliar Dinas Pertanian Maluku Utara 2023 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.