Korupsi di Maluku Utara
Muhammad Syahrastani Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Mami dan WKDH Maluku Utara 2022
Terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 2.777.405.960 atau 2,7 miliar sekian
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
"Fakta ini semakin diperkuat dengan keterangan ahli dari BPK RI yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu, "ujarnya.
Baca juga: Isi Jabatan Plt Kadishub Pulau Taliabu, Segini Harta Kekayaan Martono: Gantikan Irwan Mansur
Belum lagi. lanjut Bahtir, Fakta terkait pemotongan uang perjalanan dinas (Perjadin) yang dilakukan terdakwa itu atas perintah atasan dalam hal ini eks wagub.
"Makanya kami minta kepala kejaksaan Tinggi segera meminta penyidik orang-orang yang disebut ikut membuat kerugian keuangan negara hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. "
"Jika para pihak-pihak tertentu tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, maka kinerja penyidik patut dinilai tidak maksimal dalam penegakan hukum menyangkut dengan Pemberantasan tindak pidana korupsi, "pintanya. (*)
| Update Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara 2019-2024, Status Kasus Naik ke Penyidikan |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara 2019-2024, Zulkifli Umar dan Ishak Naser Diperiksa Jaksa |
|
|---|
| Jaksa Naikan Status Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara 2019-2024 |
|
|---|
| Jaksa Jadwalkan Pemanggilan Mantan Ketua KONI Maluku Utara |
|
|---|
| Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara 2024 yang Capai Rp 6 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Sekretariat-WKDH-Maluku-Utara-dituntut-penjara-2-tahun-6-bulan.jpg)