Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Maluku Utara

Muhammad Syahrastani Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Mami dan WKDH Maluku Utara 2022

Terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 2.777.405.960 atau 2,7 miliar sekian

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Suasana terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan selaku Bendahara pengeluaran pembantu pada anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di PN Ternate, foto Randi, Rabu (10/9/2025) 

"Fakta ini semakin diperkuat dengan keterangan ahli dari BPK RI yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu, "ujarnya.

Baca juga: Isi Jabatan Plt Kadishub Pulau Taliabu, Segini Harta Kekayaan Martono: Gantikan Irwan Mansur

Belum lagi. lanjut Bahtir, Fakta terkait pemotongan uang perjalanan dinas (Perjadin) yang dilakukan terdakwa itu atas perintah atasan dalam hal ini eks wagub.

"Makanya kami minta kepala kejaksaan Tinggi segera meminta penyidik orang-orang yang disebut ikut membuat kerugian keuangan negara hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. "

"Jika para pihak-pihak tertentu tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, maka kinerja penyidik patut dinilai tidak maksimal dalam penegakan hukum menyangkut dengan Pemberantasan tindak pidana korupsi, "pintanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved