Korupsi di Maluku Utara
Muhammad Syahrastani Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Mami dan WKDH Maluku Utara 2022
Terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 2.777.405.960 atau 2,7 miliar sekian
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
"Fakta ini semakin diperkuat dengan keterangan ahli dari BPK RI yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu, "ujarnya.
Baca juga: Isi Jabatan Plt Kadishub Pulau Taliabu, Segini Harta Kekayaan Martono: Gantikan Irwan Mansur
Belum lagi. lanjut Bahtir, Fakta terkait pemotongan uang perjalanan dinas (Perjadin) yang dilakukan terdakwa itu atas perintah atasan dalam hal ini eks wagub.
"Makanya kami minta kepala kejaksaan Tinggi segera meminta penyidik orang-orang yang disebut ikut membuat kerugian keuangan negara hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. "
"Jika para pihak-pihak tertentu tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, maka kinerja penyidik patut dinilai tidak maksimal dalam penegakan hukum menyangkut dengan Pemberantasan tindak pidana korupsi, "pintanya. (*)
Jadi Pemain Asing ke 10, Malut United Tebus Nilson Junior dari Operairo |
![]() |
---|
Industri Rumah Tangga Pangan Jadi Prioritas Disperindag Maluku Utara |
![]() |
---|
Rumor Winger Malut United Rifal Lastori Susul Saddam Hi Tenang ke Klub Championship PSMS Medan |
![]() |
---|
Dikbud Maluku Utara Gandeng Mahasiswa Unkhair Ternate Perkuat Pendidikan Vokasi di SMK |
![]() |
---|
Is Suaib: SMKN 3 Ternate Kekurangan Fasilitas dan Perlu Perhatian Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.