Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Penyebab Jabatan Sekkab Taliabu Belum Terisi

Penyebab belum adanya pengganti posisi Sekkab Taliabu karena belum terbitnya surat penahanan terhadap Salim Ganiru

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
PEMERINTAH: Kantor Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, alam di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Jumat (5/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Jabatan Sekkab Pulau Taliabu, Maluku Utara saat ini mengalami kekosongan.

Itu setelah Salim Ganiru ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pindana pemotongan Dana Desa T.A 2017 pada Agustus 2025.

Menurut Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir, pegawai untuk menjabat jabatan yang dimaksud sudah diusulkan tapi belum ada penunjukan. 

Sebab pengangkatan dan lain sebagainya terkait jabatan merupakan kewenangan kepala daerah.

Baca juga: Martono Jabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Taliabu

Disisi lain, penyebab belum adanya pengganti karena belum terbitnya surat penahanan terhadap Salim Ganiru.

Berbeda dengan Kepala Dinas Perhubungan Taliabu IM alias Irwan Mansur, diganti pasca ditetap sekaligus ditahan oleh jaksa.

"Kita masih menunggu surat perintah penahanan, kalau sudah ada baru kita proses pergantian, "kata La Ode Yasir belum lama ini.

Meski demikian, sang wakil bupati tak menampik ada sosok pengganti Salim Ganiru.

"Orangnya ada, tapi jujur saya belum tahu siapa yang diusulkan, "ungkapnya.

Baca juga: Kerinduan yang Terjawab: Sherly–Sarbin Disambut Hangat Warga Foya

"Bahkan sampai sekarang pun, posisi itu masih kosong, belum dijabat Plt atau semacamnya, "lanjurnya.

Sementara untuk posisi Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu sudah terisi sekretaris OPD tersebut, Martono.

Pergantian ini dilakukan setelah IM alias Irwan ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus ditahan dalam dugaan perkara korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah PT TJM T.A 2020. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved