Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

11 Pejabat Eselon II Pemprov Malut Segera Dievaluasi, Integritas dan Uji Kompetensi Jadi Penentu

Sebanyak 11 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara akan segera dievaluasi

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
EVALUASI: Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos saat diwawancarai wartawan usai membuka kegiatan Sertifikasi Kompetensi Instalasi Listrik Rakyat (Proserat), dimana diwawancarai TribunTernate.com terkait 11 pejabat Pemprov Malut yang pernah jadi saksi dalam persidangan kasus AGK, Sherly menegaskan, proses evaluasi tidak bisa dilakukan secara serampangan, melainkan melalui mekanisme uji kompetensi yang berlaku, bertempat di Hotel Bela Ternate, Senin (15/9/2025)/Fizri Nurdin. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sebanyak 11 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara akan segera dievaluasi.

Informasi evaluasi tersebut sudah dilayangkan oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan dipastikan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sherly menyampaikan hal ini saat diwawancarai TribunTernate.com, usai membuka kegiatan Sertifikasi Kompetensi Instalasi Listrik Rakyat (Proserat) di Hotel Bela Ternate, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Aksi Protes, Warga Halmahera Selatan Palang Jalan Buntut Lahan Belum Dibayar

Ia menegaskan, proses evaluasi tidak bisa dilakukan secara serampangan, harus melalui mekanisme uji kompetensi yang berlaku.

Menurutnya, rekam jejak keberhasilan atau prestasi yang pernah dicapai pejabat bisa menjadi bahan pertimbangan. Namun, hal itu bukanlah satu-satunya penentu.

"Arakan sukses pejabat bisa dijadikan konsiderasi, tapi semua ditentukan dari uji kompetensi," ujarnya.

Sherly mengungkapkan, hingga saat ini sebagian besar pejabat eselon II di lingkup Pemprov Maluku Utara belum pernah menjalani uji kompetensi.

Hal tersebut membuat evaluasi menjadi kebutuhan mendesak, apalagi menyangkut pejabat yang memegang jabatan strategis.

Lebih lanjut, Sherly menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas keadilan dan prinsip praduga tak bersalah.

Ia menekankan, seorang pejabat tidak bisa serta-merta diberhentikan hanya karena namanya disebut dalam isu tertentu, selama belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.

"Selama tidak ada putusan pengadilan, itu hanya bisa jadi konsiderasi. Kita tidak bisa ambil keputusan sepihak. Evaluasi tetap harus melalui mekanisme yang benar," kata Sherly.

Meski demikian, Sherly menambahkan, pejabat yang bersedia berbenah dan menunjukkan kinerja serta prestasi akan tetap diberi kesempatan.

Baca juga: Kombes Pol Doni Hermawan: Kesadaran Berlalu Lintas di Sofifi Masih Minim

"Kalau mereka berbenah, kalau mereka berprestasi, masih bisa dipakai lagi dengan catatan. Jadi bukan berarti evaluasi ini hanya untuk mencopot, tapi juga melihat sejauh mana kompetensi dan integritas mereka ke depan," tegasnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan arah kebijakan Sherly Laos dalam membenahi birokrasi Maluku Utara bukan sekadar reaktif terhadap situasi, melainkan berbasis sistem penilaian kompetensi yang terukur. 

Evaluasi ini juga diharapkan mampu melahirkan pejabat yang lebih profesional, berintegritas, dan fokus melayani masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved