Pemprov Malut
DPMD Malut Soroti Lemahnya Pengelolaan BUMDes, Miftah Baay: Pemahaman Pengurus Harus Ditingkatkan
DPMD Maluku Utara menyoroti lemahnya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sejumlah desa
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Maluku Utara menyoroti lemahnya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sejumlah desa, khususnya dari sisi permodalan.
“Memang kita masih lemah dari sisi permodalan. BUMDes seharusnya bisa tumbuh layaknya koperasi, membutuhkan kerja sama dan gotong royong. Pada akhirnya, kekuatan itu bermuara pada peningkatan pendapatan masyarakat,” ungkap Kepala DPMD Maluku Utara, M.Miftah Baay, kepada Tribunternate.com, Rabu (17/9/2025).
Mantan Kepala BKD Malut ini mencontohkan, di beberapa BUMDes Kabupaten Morotai, ada yang bekerjasama dengan sektor besar seperti minyak. Namun, karena tanpa perencanaan matang, usaha tersebut justru berujung kerugian.
Baca juga: Warga Sulabesi Barat Kepulauan Sula Diajak Jaga Keamanan Lingkungan
Menurutnya, kelemahan ini disebabkan minimnya pemahaman pengurus desa maupun pengelola BUMDes dalam mengelola usaha secara berkelanjutan.
“Pemahaman para pengurus BUMDes harus terus ditingkatkan agar mereka bisa berpikir lebih maju. Jangan sampai usaha besar dijalankan tanpa uji kelayakan yang baik, karena bisa berisiko gulung tikar,” tegas Miftah yang juga Ketua aktif Alumni STPDN Malut.
Ke depan, DPMD Malut berkomitmen memperkuat kapasitas pengurus BUMDes melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan.
Langkah ini dinilai penting agar BUMDes benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa dan mampu menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Baca juga: Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru, Rabu 17 September 2025: Naik Lagi
Apa itu BUMDes ?
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal dari kekayaan desa yang dipisahkan.
Tujuannya adalah mengelola aset, jasa pelayanan, dan berbagai potensi usaha di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan perekonomian desa yang mandiri dan berdaya saing.
BUMDes didirikan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat.
Modal BUMDes berasal dari penyertaan modal pemerintah desa dan partisipasi masyarakat desa, yang dikelola oleh sebuah organisasi yang terdiri dari unsur Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas. (*)
| Dikebut Dua Tahun, Jalan Payahe–Dahepodo Tidore Ditargetkan Mulus 2027 |
|
|---|
| Keterbatasan Anggaran, Pemprov Maluku Utara Tunda Rekrutmen CPNS 2026 |
|
|---|
| PAD Tembus 35 Persen, Sherly Laos Tegaskan Tunggakan DPRD Maluku Utara Sudah Diselesaikan |
|
|---|
| Ancaman PHK Massal Mengintai Maluku Utara, Dampak Pemangkasan Produksi Nikel Mulai Terasa |
|
|---|
| Gaji ASN Sempat Tersendat, Gubernur Maluku Utara Tegaskan Disiplin OPD dan Batas Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/seleksi-terbuka-sekprov-Malut.jpg)