Kemenkum Malut
Warisan Tradisi Sangaji Gamrange, Tarian Bon Mayu Halteng Masuk Daftar Kekayaan Intelektual Komunal
Tarian Bon Mayu merupakan sebuah gerak tari topeng yang mengekspresikan tradisi maritim masyarakat pesisir Halmahera Tengah
TRIBUNTERNATE.COM – Tarian Bon Mayu merupakan sebuah gerak tari topeng yang mengekspresikan tradisi maritim masyarakat pesisir Halmahera Tengah, yang sejarah sosio kultural berada dalam wilayah Sangaji (Adipati) Gamrange (Tiga Negeri) yaitu Weda, Patani dan juga Maba.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum).
Tarian Bon Mayu telah tercatat sebagai ekspresi budaya tradisional yang dilindungi negara, sebagai upaya pelestarian pertunjukan seni masyarakat lokal yang lahir dari tradisi maritim masyarakat pesisir Halmahera Tengah.
Baca juga: Bambu Tada, Musik Tradisional Halmahera Tengah Masuk Kekayaan Intelektual Komunal
“Ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk ungkapan karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi lainnya."
"Seperti tari, seni, kerajinan tangan, narasi, dan ekspresi artistik lainnya yang merefleksikan identitas dan nilai-nilai suatu masyarakat,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Cuaca Maluku Utara Besok Sabtu 4 Oktober 2025, BMKG Prediksi Kota Ternate Cerah
Pelindungan ekspresi budaya tradisonal sebagai kekayaan intelektual komunal bertujuan untuk pelestarian tradisi budaya tradisional masyarakat secara turun temurun yang dapat memberikan manfaat bagi pariwisata, dan ekonomi masyarakat lokal.
Dalam catatan di laman DJKI, Tarian Bon Mayu merupakan tarian adat untuk memberikan semangat juang bagi para lelaki sebagai rangkaian pesta adat sebelum mengarungi lautan untuk pergi berperang atau mencari nafkah. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/bon-mayu-halteng.jpg)