Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Disperkim Halmahera Selatan Dapat Kucuran Dana Program Sanitasi Rp 3 Miliar di 2026

"Program sanitasi yang dilakukan nantinya dilaksanakan di 3 desa yakni pembangunan jamban, "kata Kepala Disperkim Halmahera Selatan Ikbal Hi. Mustafa

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani
PROGRAM: Kepala Disperkim Halmahera Selatan Ikbal Hi. Mustafa. Di mana pihaknya mendapat kucuran dana program sanitasi sebesar Rp 3 miliar di 2026 dari pemerintah pusat (Pempus) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Halmahera Selatan, Maluku Utara mendapat kucuran dana program sanitasi sebesar Rp 3 miliar dari pemerintah pusat (Pempus).

Uang miliaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan dikucur pada 2026 mendatang.

Kucuruan dana ini sekaligus membuktikan jika Disperkim merupakan satu-satunya OPD di Halmahera Selatan yang menerima DAK. 

Kepala Disperkim Halmahera Selatan Ikbal Hi. Mustafa merasa bersykur mendapat kucuran dana program sanitasi di tengan kebijakan Pemupus memangkas dana transfer ke daerah (TKD) 2026.

Baca juga: Kisah Arifin Samat, Anaknya Jadi Pegawai Pemkab Halmahera Selatan dari Hasil Jualan Gula Aren

"Kita harus syukuri meski pun saat ini ada pemangkasan dana TKD, tapi kami masih menerima dana sanitasi, "katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (6/10/2025).

Jika penerimaan DAK 2025 dengan 2026, Ikbal mengatakan lebih besar 2025 yakni Rp 5 miliar.

Ia juga menjelaskan dana program sanitasi 2026 tidak ditenderkan dan tidak ditangani oleh pihak ke tiga.

Tapi dana tersebut diserahkan ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), sehingga program kegiatan dilakukan langsung masyarakat di desa.

Baca juga: PLN UP3 Sofifi Komitmen Listrik Andal Tanpa Kedip untuk Sukseskan HUT ke 26 Provinsi Maluku Utara

"Dana sanitasi diperuntukan untuk 3 desa, namun penentuan desa apa saja yang nantinya menerima dana tersebut ditentukan oleh Pempus yang didasari melalui SK desa yang kategori desa stunting, "jelasnya.

Ikbal menambahkan, program sanitasi yang dilakukan nantinya dilaksanakan di 3 desa.

"Masing-masing desa menerima 25 unit pembangunan jamban dengan pagu Rp 40 juta per jamban, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved