Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Dukung Pembayaran Royalti Musik Lewat Sistem ‘Inspiration’

(LMKN) meluncurkan sistem pembayaran royalti digital bernama “Inspiration”, sebagai wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy)

Dok. Kemenkum Malut
ROYALTI - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meluncurkan sistem pembayaran royalti digital bernama “Inspiration”, sebagai wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran royalti lagu dan/atau musik. 

TRIBUNTERNATE.COM – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meluncurkan sistem pembayaran royalti digital bernama “Inspiration”, sebagai wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran royalti lagu dan/atau musik. 

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien. Sistem satu pintu akan memudahkan pengguna, sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dan hak terkait terlindungi,” kata Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dalam rilisnya, Senin (6/10/2025).

Dengan adanya Inspiration, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para Pengguna Komersial. Hal itu sebagai langkah maju untuk memastikan hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak.

Baca juga: Naik Hingga Rp 34 Ribu per Gram! Ini Harga dan Buyback Antam Terbaru, Selasa 7 Oktober 2025

Sistem Inspiration dapat diakses secara daring pada tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi, oleh para pengguna komersial di sektor usaha di antaranya restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek.

Pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Untuk kategori live event (konser musik, seminar dan konferensi komersial, pameran dan bazar), untuk sistem berbasis IT ini juga sudah dapat diakses publik pada tautan https://lmknlisensi.id, namun masih dalam tahap penyempurnaan. Melalui sistem ini, para pengguna dapat langsung mengurus izin dan melakukan pembayaran royalti sesuai tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mendukung upaya LMKN memperkuat inovasi pembayaran royalti secara digital.

Hal ini, lanjut Argap Situngkir untuk mempermudah sektor usaha dalam pemanfaatan royalti seperti musik di Indonesia. 

“Tata kelola royalti merupakan bagian terpenting dalam memperkuat kreativitas para pencipta seperti musisi,” terang Argap Situngkir dalam keterangannya. 

 Cegah Kejahatan Keuangan: Kemenkum Luncurkan Aplikasi Verifikasi Beneficial Ownership

Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H. Siahaan, menambahkan bahwa digitalisasi ini menandai era baru tata kelola royalti musik di Indonesia.

Menurut dia, sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat undang-undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.

“Penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” harapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved