Lipsus Kasus Cerai di Halsel
9 Bulan, 196 Wanita di Halmahera Selatan Menjanda, Terbanyak di Kecamatan Obi dan Bacan
Pengadilan Agama Labuha mencatat sebanyak 196 pasangan suami istri (Pasturi) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, memilih berpisah alias cerai
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- 196 pasangan suami istri di Halmahera Selatan, Maluku Utara, memilih berpisah alias cerai.
- Kecamatan Obi dan Bacan koleksi perkara terbanyak
- Gugatan cerai adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus
- Angka perceraian di Halmahera Selatan kemungkinan akan mengalami penurunan pada tahun ini.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengadilan Agama Labuha mencatat sebanyak 196 pasangan suami istri (pasutri) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, kasus cerai.
Jumlah ini terhitung dari Januari hingga September 2025.
Itu artinya dalam sembilan bulan, 196 wanita di Halsel menjanda.
Jika dirata-ratakan, setiap bulan ada 22 wanita jadi janda di daerah ini atau 5 hingga 6 IRT menjanda setiap pekan.
Baca juga: Polisi Sita Miras dari KM Graselia dan KM Sabuk di Taliabu, Kantongi Nama Pemilik
Dari 196 pasutri yang bercerai itu, terbanyak adalah warga Kecamatan Obi dengan 48 perkara.
Disusul Kecamatan Bacan dengan 45 perkara dan Kecamatan Bacan Selatan dengan 35 pasutri bercerai.
Sementara beberapa kecamatan lain seperti Pulau Makian, Kayoa Utara, Kasiruta Timur, Gane Barat Utara, Kepulauan Joronga, dan Gane Timur Selatan tercatat nihil perkara.
Total ada 30 kecamatan se-Halsel.
Penyebab Cerai
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Labuha Nasir M. Djumadin mengatakan sebagian besar alasan pasutri di Halmahera Selatan mengajukan gugatan cerai adalah karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
"Kemudian alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami sering mabuk-mabukan, poligami hingga masalah ekonomi," kata Nasir saat ditemui Nurhidayat Hi Gani dari Tribunternate.com di Kantor Pengadilan Agama Labuha, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: DPPPA Taliabu Dampingi Siswi Korban Bullying, Tempuh Jalur Hukum
Menurut dia, angka perceraian di Halmahera Selatan kemungkinan akan mengalami penurunan pada tahun ini.
Sebab jika dibandingkan dengan tahun 2024, tercatat ada 322 perkara.
Sementara pada tahun 2023 lalu, sebanyak 399.
"Sekarang sudah Oktober, sisa 2 bulan lagi. Artinya 2 bulan ke depan jumlah perkara mungkin tidak signifikan dari angka sekarang 196 perkara," jelasnya.
Tentang Halmahera Selatan
Kabupaten Halmahera Selatan memiliki luas wilayah 8.779,32 km⊃2;.
Jumlah penduduknya berdasarkan data BPS pada akhir 2023 sebanyak 255.384 jiwa.
Daerah ini kaya dengan potensi tambang terutama nikel.
Pendapatan per kapita penduduk Halsel adalah Rp79,45 juta per tahun berdasarkan data tahun 2024.
Saat ini Halsel dipimpin Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin sebagai bupati dan wakil bupati periode 2025 - 2030. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/cerai-halsel.jpg)