Oknum Polisi Selingkuh
KDRT, Selingkuh dan Tidak Menafkahi: Fakta-fakta Oknum Polisi di Malut Dilaporkan Istri
Dari laporan, Bripda Andika diduga melakukan tindakan kekerasan fisik, selingkuh hingga tidak menafkahi
Mengetahui perihal perselingkuhan, Ria pun kesal dan memutuskan untuk melaporkan Bripka Andika ke Propam Polda Maluku Utara.
Bripka Andika yang tidak terima dirinya dipolisikan istri kerap melakukan pengancaman hingga kekerasan fisik.
Ria yang juga mengaku bahwa dirinya tidak diberi nafkah, berharap agar suaminya itu diberikan sanksi tegas.
“Setelah saya lapor dia sering ancam saya kalau yang dituduh tidak benar, belum juga dia sering melakukan kekerasan fisik hingga tidak berikan uang."
"Saya harap Bapak Kapolda bisa memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran, seperti halnya laporan yang sudah saya masukan ini,” harapannya.
Laporan Diproses Propam Polda Maluku Utara
Terpisah, Kepala SPN Polda Maluku Utara Kombes Pol Anjas Gautama Putra, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
“Benar ada laporan dari istri Bripda Andika ke Propam Polda Maluku Utara,” kata Anjas saat dikonfirmasi Tribunternate.com.
Kombes Pol Ajas menyebut laporan itu atas dugaan perselingkuhan, kekerasan fisik hingga tidak menafkahi istri.
“Saat ini laporan sedang diproses oleh Propam Polda Maluku Utara,” katanya mengakhiri.
Oknum Polisi Sebar Video Syur Istri
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan oknum polisi di Maluku Utara ini bukan yang pertama kali terjadi.
Sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Pulau Taliabu, Maluku Utara, Bripda IF alias Imam nekat menyebarkan video syur istrinya ke TikTok.
Bahkan perbuatan tidak terpuji itu sudah beberapa kali dilakukan Bripda Imam karena cekcok dengan istri.
Sama dengan kasus di atas, Bripda Iman dan istri juga hanya menikah sah secara agama dan belum melangsungkan pernikahan dinas.
Sebelumnya, Bripda Imam ini juga dilaporkan sang istri karena dugaan penganiayaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/anggota-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.