Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Polisi Selingkuh

KDRT, Selingkuh dan Tidak Menafkahi: Fakta-fakta Oknum Polisi di Malut Dilaporkan Istri

Dari laporan, Bripda Andika diduga melakukan tindakan kekerasan fisik, selingkuh hingga tidak menafkahi

TribunTernate.com
OKNUM POLISI - Ilustrasi oknum polisi. Berikut fakta-fakta Bripda berinisial AP alias Andika yang bertugas di SPN Polda Maluku Utara dilaporkan sang istri ke Bidpropam Polda Maluku Utara, Selasa (21/10/2025). 

Mengetahui perihal perselingkuhan, Ria pun kesal dan memutuskan untuk melaporkan Bripka Andika ke Propam Polda Maluku Utara.

Bripka Andika yang tidak terima dirinya dipolisikan istri kerap melakukan pengancaman hingga kekerasan fisik.

Ria yang juga mengaku bahwa dirinya tidak diberi nafkah, berharap agar suaminya itu diberikan sanksi tegas.

“Setelah saya lapor dia sering ancam saya kalau yang dituduh tidak benar, belum juga dia sering melakukan kekerasan fisik hingga tidak berikan uang."

"Saya harap Bapak Kapolda bisa memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran, seperti halnya laporan yang sudah saya masukan ini,” harapannya.

Laporan Diproses Propam Polda Maluku Utara

KASUS: Ruangan penyidik Pengamanan Internal (Paminal), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Maluku Utara, Senin (24/10/2022)
KASUS: Ruangan penyidik Pengamanan Internal (Paminal), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Maluku Utara, Senin (24/10/2022) (Tribunternate.com/Randi Basri)

Terpisah, Kepala SPN Polda Maluku Utara Kombes Pol Anjas Gautama Putra, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Benar ada laporan dari istri Bripda Andika ke Propam Polda Maluku Utara,” kata Anjas saat dikonfirmasi Tribunternate.com.

Kombes Pol Ajas menyebut laporan itu atas dugaan perselingkuhan, kekerasan fisik hingga tidak menafkahi istri.

“Saat ini laporan sedang diproses oleh Propam Polda Maluku Utara,” katanya mengakhiri. 

Oknum Polisi Sebar Video Syur Istri

HUKUM- Seorang perempuan 24 tahun berinisial GA alias Gisel terpaksa mengadukan Bripda IF alias Imam oknum anggota Polisi Brimob yang kini bertugas di Polres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara diduga sebar video syur ke media sosial, ia sempat mendatangi kantor pengacara untuk diberikan bantuan hukum, Selasa (19/8/2025).
HUKUM- Seorang perempuan 24 tahun berinisial GA alias Gisel terpaksa mengadukan Bripda IF alias Imam oknum anggota Polisi Brimob yang kini bertugas di Polres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara diduga sebar video syur ke media sosial, ia sempat mendatangi kantor pengacara untuk diberikan bantuan hukum, Selasa (19/8/2025). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan oknum polisi di Maluku Utara ini bukan yang pertama kali terjadi.

Sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Pulau Taliabu, Maluku Utara, Bripda IF alias Imam nekat menyebarkan video syur istrinya ke TikTok.

Bahkan perbuatan tidak terpuji itu sudah beberapa kali dilakukan Bripda Imam karena cekcok dengan istri.

Sama dengan kasus di atas, Bripda Iman dan istri juga hanya menikah sah secara agama dan belum melangsungkan pernikahan dinas.

Sebelumnya, Bripda Imam ini juga dilaporkan sang istri karena dugaan penganiayaan. (*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved