Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Imigrasi Ternate

Inovasi Imigrasi Ternate: Program PINTAR Solusi Pengurusan Izin Tinggal Antar Pulau di Malut

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah kepulauan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate meluncurkan inovasi

Dok : Imigrasi Ternate
INOVASI - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah kepulauan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate meluncurkan inovasi layanan Pelayanan Izin Tinggal Antar Pulau (PINTAR) Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah kepulauan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate meluncurkan inovasi layanan Pelayanan Izin Tinggal Antar Pulau (PINTAR) Maluku Utara.

Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan penjamin dalam mengurus Izin Tinggal tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, RIENDY LEHARDI menjelaskan, inovasi ini hadir sebagai tugas Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan juga solusi atas kendala geografis Maluku Utara yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki akses transportasi yang tidak menentu.

Baca juga: 3 Pimpinan OPD Pemkab Taliabu Dirotasi, Darmanto Jabat Kadis Kominfo

Dengan layanan ini, masyarakat dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing dapat mengurus perpanjangan izin tinggal secara kolektif di lokasi masing-masing tanpa perlu melakukan perjalanan jauh. 

“Melalui Pelayanan Izin Tinggal Antar Pulau (PINTAR,red) Maluku Utara, kami ingin menghadirkan pelayanan yang cepat, efisien, dan menjangkau seluruh wilayah kerja kami."

"Program ini sangat membantu WNA maupun perusahaan dalam menghemat waktu dan biaya,” ujar Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.

Adapun jenis permohonan yang dapat dilayani melalui program PINTAR meliputi:

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
  3. Alih Status Izin Tinggal, seperti dari ITK ke ITAS

Mekanisme pelayanannya dilakukan secara kolektif. Penjamin atau perwakilan institusi mengajukan permohonan layanan ke Kantor Imigrasi terdekat setelah data permohonan masuk dalam sistem Molina.

Kantor Imigrasi kemudian menentukan kuota minimal pemohon(50 permohonan), jadwal, dan lokasi pelayanan.

Baca juga: Rektor Unkhair Ternate Abdullah W Jabid Ajak Pemuda Bergerak dan Bersatu untuk Kemajuan Indonesia

Selanjutnya, tim imigrasi akan mendatangi langsung lokasi yang telah disepakati untuk melakukan verifikasi dokumen asli dan pengambilan data biometrik (foto).

Setelah seluruh proses selesai, izin tinggal dalam bentuk elektronik (ITAS/ITK) diterbitkan sesuai SOP hari kerja dan dikirimkan melalui e-mail kepada WNA atau penjamin.

Dengan hadirnya Pelayanan Izin Tinggal Antar Pulau (PINTAR) Maluku Utara, Kantor Imigrasi Ternate berharap pelayanan keimigrasian dapat lebih merata, mudah dijangkau, serta mendukung iklim investasi dan aktivitas tenaga kerja asing di wilayah Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved