Kamis, 30 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Malut Kantongi Rp3 Miliar dari Bunga DOC, Ahmad Purbaya: Anggaran OPD Tetap Aman

Penempatan dana ini tidak menghambat pencairan anggaran OPD, karena deposito bersifat fleksibel dan bisa ditarik sewaktu-waktu

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
ANGGARAN - Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya. Ia mengatakan Pemprov Maluku Utara telah menempatkan dana daerah pada perbankan melalui skema Deposito On Call (DOC), Sabtu (1/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Penempatan dana ini tidak menghambat pencairan anggaran OPD, karena dana deposito bersifat fleksibel dan bisa ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pembiayaan.
  • Kebijakan DOC ditempuh saat pemerintah daerah berada pada fase transisi efisiensi anggaran.
  • Belum banyak OPD mengajukan pencairan dana program strategis menyusul instruksi efisiensi dari pemerintah pusat.

 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Pemprov Maluku Utara telah menempatkan dana daerah pada perbankan melalui skema Deposito On Call (DOC). 

Kebijakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan kas daerah. Meski demikian, Pemprov Maluku Utara belum membeberkan bank mana yang menjadi tempat penempatan dana serta nilai total deposito tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Kemandirian Pesantren Expo 2025 Ditutup, IAIN Ternate Siap Jadi Rumah Kolaborasi Pesantren

Menurut Purbaya, dalam dua hingga tiga bulan terakhir pemerintah daerah telah menerima sekitar Rp3 miliar dari hasil penempatan dana melalui skema DOC.

“Yang kita lakukan ini DOC, sama seperti yang dilakukan Menteri Keuangan menempatkan dana Rp 200 triliun di bank Himbara. Bunganya dipakai untuk membiayai kebutuhan daerah,” jelasnya.

Ia memastikan, penempatan dana ini tidak menghambat pencairan anggaran OPD, karena dana deposito bersifat fleksibel dan bisa ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pembiayaan.

Ia mengakui kebijakan DOC ditempuh saat pemerintah daerah berada pada fase transisi efisiensi anggaran. Yang mana, belum banyak OPD mengajukan pencairan dana program strategis menyusul instruksi efisiensi dari pemerintah pusat.

“Pendapatan masuk ke kas daerah, sementara OPD belum mengajukan pencairan karena masa transisi efisiensi setelah keluarnya instruksi presiden,” ujar Purbaya.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 231: Amati Gambar 8.2 - Gambar 8.5

Ia juga membantah anggapan bahwa BPKAD memperlambat proses pencairan anggaran. Menurutnya, setiap permintaan pencairan dari OPD langsung diproses selama dokumennya lengkap.

Lebih jauh, ia menilai kekhawatiran terkait penempatan dana daerah di bank sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan yang dapat memengaruhi realisasi anggaran tidak terjadi di Maluku Utara.

Dengan strategi pengelolaan keuangan ini, Purbaya menegaskan pemerintah daerah mampu menjaga stabilitas kas sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved