Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Lagu “Ngapain Repot” Karya Toton Caribo Kini Resmi Terlindungi Hak Ciptanya

Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk dukungan kreativitas musisi lokal

Dok Kemenag Malut
HAK CIPTA - Lagu berjudul ‘Ngapain Repot’ yang ditulis musisi Anthon Batkrombawa atau akrab dikenal dengan Toton Caribo tersebut kini resmi memiliki hak cipta. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lagu berjudul ‘Ngapain Repot’ yang ditulis musisi lokal, Anthon Batkrombawa atau akrab dikenal dengan Toton Caribo kini resmi memiliki hak cipta. 

Hak cipta lagu dengan lirik “Jang lanjut chat, nanti lama. Sherlock saja ko di mana bakudapa” ini, telah tercatat pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk dukungan kreativitas musisi lokal.

Baca juga: Lewat Pos Bantuan Hukum, Konflik Agraria Antar Warga di Halmahera Selatan Dapat Diselesaikan

Baca juga: Hak Cipta untuk Tenun Ngale Gahi Puta Tidore: Langkah Penting dalam Melindungi Warisan Budaya

toncon caribo_kemenkum1
HAK CIPTA - Lagu berjudul ‘Ngapain Repot’ yang ditulis musisi Anthon Batkrombawa atau akrab dikenal dengan Toton Caribo tersebut kini resmi memiliki hak cipta.

“Tim Kemenkum Malut telah melakukan pendampingan pencatatan hak cipta lagu tersebut. Hal itu bentuk dukungan penuh atas kreativitas para musisi lokal untuk berkarya,"

"Melalui pelindungan atas lagu dan musik ciptaan para musisi. Ayo lindungi lagu, musik dan karyamu, sebelumnya diklaim pihak lain,” ajak Argap Situngkir, Rabu (5/11/2025). 

Argap Situngkir mengatakan, pendampingan Tim Kekayaan Intelektual atas pencatatan lagu dan musik ini merupakan bagian dari upaya masif memberikan pelindungan KI ke setiap lagu musisi lokal yang akan mengikuti ajang Bintang dari Timur. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin menambahkan, pendampingan ini merupakan langkah awal edukasi terkait pencatatan hak cipta lagu untuk ajang Bintang dari Timur yang akan diselenggarakan pada 29 Desember 2025.

“Nantinya setiap musisi yang ikut pada acara tersebut mendaftarkan ciptaan lagunya,” ujar Chusni Thamrin

Adapun musisi Toton Caribo menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Kemenkum Malut sehingga lagu ‘Ngapain Repot’ miliknya kini terlindungi.

Menurut Tonton Caribo, edukasi tentang pelindungan hak cipta lagu menjadi sangat penting untuk memberikan pelindungan hukum bagi para musisi lokal untuk semakin maju dan berkembang dalam berkarya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved