Kemenkum Malut
Salamin, Kuliner Sagu Khas Halmahera Tengah Kini Resmi Dilindungi Negara
Pemanfaatan sagu sebagai bahan makanan secara tradisional memang sudah lama dikenal di daerah penghasil sagu, yakni Maluku Utara
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Salah satu kuliner dari sagu yakni Salamin yang dikenal luas masyarakat Maluku Utara khususnya dari Halmahera Tengah telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional yang telah dilindungi negara.
Pemanfaatan sagu sebagai bahan makanan secara tradisional memang sudah lama dikenal di daerah penghasil sagu, yakni Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pencatatan sebagai KIK ini berdasarkan informasi dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.
Baca juga: Lagu “Ngapain Repot” Karya Toton Caribo Kini Resmi Terlindungi Hak Ciptanya
“Kuliner salamin dari sagu termasuk pengetahuan tradisional telah terlindungi. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya,” ujar Argap Situngkir, Kamis (6/11/2025).
Argap Situngkir mengatakan bahwa pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
Ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
Melansir laman DJKI Kemenkum, disebutkan bahwa kuliner salamin disajikan sebagai makanan adat pada setiap upacara kesultanan dan jamuan makan siang.
Kuliner salamin adalah makanan khas berbahan dasar sagu dicampur bersama pisang, gula, garam dan parutan kelapa. Kemudian dibakar dalam cetakan sagu lempeng berbahan gerabah (forno sagu) sebagai salah satu makanan pokok masyarakat. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/salamin_kemenkum-malut.jpg)