Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Salamin, Kuliner Sagu Khas Halmahera Tengah Kini Resmi Dilindungi Negara

Pemanfaatan sagu sebagai bahan makanan secara tradisional memang sudah lama dikenal di daerah penghasil sagu, yakni Maluku Utara

Dok Kemenag Malut
SALAMIN - Salah satu kuliner dari sagu yakni Salamin yang dikenal luas masyarakat Maluku Utara khususnya dari Halmahera Tengah. Kini Salamin telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional yang telah dilindungi negara.  

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Salah satu kuliner dari sagu yakni Salamin yang dikenal luas masyarakat Maluku Utara khususnya dari Halmahera Tengah telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional yang telah dilindungi negara. 

Pemanfaatan sagu sebagai bahan makanan secara tradisional memang sudah lama dikenal di daerah penghasil sagu, yakni Maluku Utara.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pencatatan sebagai KIK ini berdasarkan informasi dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum. 

Baca juga: Lagu “Ngapain Repot” Karya Toton Caribo Kini Resmi Terlindungi Hak Ciptanya

SALAMIN - Salah satu kuliner dari sagu yakni Salamin yang dikenal luas masyarakat Maluku Utara khususnya dari Halmahera Tengah. Kini Salamin telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional yang telah dilindungi negara. 
SALAMIN - Salah satu kuliner dari sagu yakni Salamin yang dikenal luas masyarakat Maluku Utara khususnya dari Halmahera Tengah. Kini Salamin telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional yang telah dilindungi negara.  (Dok Kemenag Malut)

“Kuliner salamin dari sagu termasuk pengetahuan tradisional telah terlindungi. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya,” ujar Argap Situngkir, Kamis (6/11/2025). 

Argap Situngkir mengatakan bahwa pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

Ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya. 

Melansir laman DJKI Kemenkum, disebutkan bahwa kuliner salamin disajikan sebagai makanan adat pada setiap upacara kesultanan dan jamuan makan  siang.

Kuliner salamin adalah makanan khas berbahan dasar sagu dicampur bersama pisang, gula, garam dan parutan kelapa. Kemudian dibakar dalam cetakan sagu lempeng berbahan gerabah (forno sagu) sebagai salah satu makanan pokok masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved