Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengeroyokan di Halsel

Polres Halmahera Selatan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Anak Camat Obi Barat

Tersangka Yan disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 3 subsidair pasal 170 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Kantor Reskrim Polres Halmahera Selatan di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Di mana Polisi menetapkan YS alias Yan 18 tahun dan GIG alias Grendi 22 tahun sebagai tersangka kasus kematian anak Camat Obi Barat, Risno Tjan 

Di depan Sekolah Dasar (SD) di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, jarak antara Zulfikar dan pelaku semakin dekat. 

Zulfikar sempat meraih bahu salah seorang pelaku, namun, motornya oleng lalu terhempas masuk ke dalam drainase.

Baca juga: Fakta-fakta Anak Camat Obi Barat Halsel Tewas Usai Cekcok dengan 2 Pria: Satu Pelaku Ditangkap

Sedangkan dua pria itu terus melaju dengan sepeda motor tanpa menoleh. 

Dua rekan yang ikut mengejar, menemukan Zulfikar sudah terkapar dengan kepala bersimbah darah, dan tak lagi sadarkan diri.

Zulfikar sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, namun nyawanya tak lagi tertolong. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved