Pengeroyokan di Halsel
Polres Halmahera Selatan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Anak Camat Obi Barat
Tersangka Yan disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 3 subsidair pasal 170 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Kantor Reskrim Polres Halmahera Selatan di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Di mana Polisi menetapkan YS alias Yan 18 tahun dan GIG alias Grendi 22 tahun sebagai tersangka kasus kematian anak Camat Obi Barat, Risno Tjan
Di depan Sekolah Dasar (SD) di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, jarak antara Zulfikar dan pelaku semakin dekat.
Zulfikar sempat meraih bahu salah seorang pelaku, namun, motornya oleng lalu terhempas masuk ke dalam drainase.
Baca juga: Fakta-fakta Anak Camat Obi Barat Halsel Tewas Usai Cekcok dengan 2 Pria: Satu Pelaku Ditangkap
Sedangkan dua pria itu terus melaju dengan sepeda motor tanpa menoleh.
Dua rekan yang ikut mengejar, menemukan Zulfikar sudah terkapar dengan kepala bersimbah darah, dan tak lagi sadarkan diri.
Zulfikar sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, namun nyawanya tak lagi tertolong. (*)
Berita Terkait:#Pengeroyokan di Halsel
| Dua Pelajar di Halmahera Selatan Jadi Korban Pengeroyokan, Wajah Lebam dan Pelipis Pecah |
|
|---|
| Update Kasus Meninggalnya Anak Camat Obi Barat: Polres Halmahera Selatan Tangkap 2 Pelaku |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Zulfikar, Anak Camat Obi Barat Halmahera Selatan Meninggal Usai Cekcok dengan 2 Pria |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Atensi Kasus Pengeroyokan 2 Anggota Polri, Pelaku Segera Ditangkap |
|
|---|
| Kronologis Pengeroyokan Dua Anggota Polri di Halmahera Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/12720242424242.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.