Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi Halmahera Selatan

Sidang Korupsi Dana PAPPJ Puskesmas Halmahera Selatan: Jaksa Hadirkan 27 Saksi

Kata JPU Kejari Halmahera Selatan Ardhan Prawira, para saksi menjelaskan bahwa mereka hanya menerima dana PAPPJ secara rutin sebanyak 1 hingga 2 kali

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Ardhan R Prawira. Ia mengatakan pada sidang korupsi dan PAPPJ Puskesmas, pihaknya menghadirkan 27 orang sebagai saksi 
Ringkasan Berita:1. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar  500 juta lebih
2. Jaksa menghadirkan 27 orang sebagai saksi dalam sidang pada Selasa, 16 Desember 2025 kamarin
3. Para saksi menjelaskan bahwa mereka hanya menerima dana PAPPJ secara rutin sebanyak satu hingga dua kali

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan korupsi dana penunjang adminstrasi perkantoran puskesmas dan jaringan (PAPPJ) 32 puskesmas di Halmahera Selatan, Maluku Utara mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Kota Ternate.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) mengahadirkan 27 orang sebagai saksi.

Ada pun tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Selatan berinisial SHS alias Sarifa.

Yang mana dalam kasus tersebut merugikan keuangan negara sebanyak Rp 500 juta lebih.

Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Seret Safira Tersangka Korupsi Dana PAPPJ 2019 ke Meja Hijau

JPU Kejari Halmahera Selatan Ardhan R Prawira mengungkapkan, 27 saksi yang dihadirkan merupakan para Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas.

Mereka dimintai keterangan secara bergantian oleh majelis hakim terkait aliran dana serta mekanisme pengelolaan PAPPJ pada 32 Puskesmas.

"Dalam sidang pada Selasa, 16 Desember 2025 kamarin para saksi diperiksa secara bergantian di hadapan majelis hakim, "kata Ardhan dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Dalam keterangannya di persidangan, para saksi menjelaskan bahwa mereka hanya menerima dana PAPPJ secara rutin sebanyak satu hingga dua kali.

Namun nominal dana yang diterima disebut tidak sesuai dengan nilai yang tertera dalam kuitansi yang ditandatangani oleh para Kepala Puskesmas maupun bendahara.

Keterangan para saksi tersebut menurut Ardhan dibantah oleh terdakwa Sarifa.

Meski ada bantahan, para saksi tetap bersikukuh pada keterangan yang telah mereka sampaikan di hadapan majelis hakim.

"Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 7 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, "tandasnya.

Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Seret Safira Tersangka Korupsi Dana PAPPJ 2019 ke Meja Hijau

Kejari Halmahera Selatan sebelumnya menetapkan SHS alias Sarifa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PAPPJ 32 Puskesmas tahun anggaran 2019.

Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat 2 dan 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Subsidernya melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf a.b ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved