Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Seret Safira Tersangka Korupsi Dana PAPPJ 2019 ke Meja Hijau

"Pelimpahan dilakukan usai penyidik yatakan berkas perkara P-21 berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, "kata Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni. Pihaknya melimpahkan tersangka SHS alias Sarifa serta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, Selasa (21/10/2025) 

Ringkasan Berita:1. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain
2. Sarifa merupakan tersangka korupsi anggaran penunjang administrasi puskesmas dan jaringan (PAPPJ) 32 Puskesmas pada Dinas Kesehatan Halmahera Selatan 2019
3. Penyerahan tersangka dan barang bukti menandai berakhirnya tahap penyidikan dan beralih ke tahap penuntutan

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara limpahkan tersangka SHS alias Sarifa serta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, Selasa (21/10/2025).

Sarifa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran penunjang administrasi puskesmas dan jaringan (PAPPJ) 32 Puskesmas di Dinas Kesehatan Halmahera Selatan 2019.

Ada pun pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21 berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sudah secara resmi melimpahkan tersangka SHS beserta seluruh barang bukti ke Pengadilan Tipikor di Ternate."

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ribuan Liter Bahan Baku Cap Tikus

"Dengan demikian perkara ini siap untuk disidangkan, "kata Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni dalam keterangannya.

HUKUM: Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni.
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni. (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Dijelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Sarifa selaku pejabat pengelola keuangan di Dinas Kesehatan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.937.513,00.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan di sejmlah Puskesmas.

Namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Patoni juga mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka antara lain manipulasi laporan pertanggungjawaban, pengeluaran fiktif, serta pemalsuan dokumen administrasi keuangan.

"Perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, "terangnya.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka SHS tetap dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Labuha hingga proses sidang di Pengadilan Tipikor Ternate dimulai.

Ia juga menegaskan, Kejari Halmahera Selatan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Di samping itu  penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan. Jika dalam proses persidangan nanti ditemukan fakta hukum baru, tentu akan kami tindaklanjuti, "tegasnya.

Patoni mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan terutama pengelola keuangan di setiap OPD, agar senantiasa bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana publik.

Ia juga berharap dukungan masyarakat terhadap instotusi Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, dan melakukan langkah penindakan tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved